Friday, January 13, 2012

Kampanye Negatif vs Positif

Memaknai Filosofi Otonomi Awards


Tahun 2011 menandai tepat satu dekade implementasi otonomi daerah sejak dicanangkan secara resmi 1 Januari 2001. Banyak perbaikan yang telah berlangsung meski masih banyak harapan yang belum terwujud. Memang masa sepuluh tahun belum dapat memenuhi semua harapan. Namun, alih-alih terus mendukung pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan semua harapan tersebut, sejumlah pihak malah berpikir untuk kembali ke sistem sentralisasi.

Oleh Ahmad Syam

Pihak-pihak yang mengampanyekan kembali ke sentralisasi adalah pihak yang menilai bahwa otonomi daerah telah gagal. Terdapat dua kasus yang sering dijadikan premis untuk mengajukan re-sentralisasi tersebut. Pertama, maraknya kasus korupsi di daerah. Kedua, adanya kasus-kasus ketidaksinkronan program diantara para penyelenggara pemerintahan di daerah.

Premis pertama, maraknya kasus korupsi di daerah dinilai, salah satunya, disebabkan kebijakan otonomi daerah. Kewenangan yang begitu besar dalam mengelola pemerintahan sendiri membuat banyak pejabat daerah menjelma menjadi “raja-raja” kecil. Pejabat daerah yang dengan kewenangan penuhnya, termasuk kewenangan mengatur keuangan daerah, seringkali menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk kepentingan pribadi

Secara perlahan perkara korupsi yang pada sistem sentralisasi masih didominasi Jakarta (baca: pusat), pada era otonomi daerah ikut terdesentralisasi ke daerah-daerah. Laporan kasus korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), contohnya, menguatkan fenomena baru tersebut. Dari 2004 hingga 2010 jumlah pengaduan kasus korupsi di daerah mencapai kurang lebih 35 ribu kasus .

Premis kedua, ketidakpaduan koordinasi diantara para penyelenggara pemerintahan di daerah dianggap berkontribusi terhadap tidak maksimalnya program di daerah. Kasus di Sulawesi Selatan, misalnya, dapat menunjukkan bahwa akibat otonomi daerah membuat seorang gubernur tidak leluasa mewujudkan program provinsi di seluruh kabupaten dan kota. Program-program layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan gratis tidak mendapat apresiasi penuh oleh seluruh kabupaten dan kota.

Program kesehatan gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 diabaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai, satu-satunya kabupaten dari 23 kabupaten dan kota se-Sulsel yang menolak program tersebut. Pemda Sinjai mengklaim bahwa program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dijalankan sejak 2004 telah menjamin layanan kesehatan gratis. Padahal, berdasarkan penilaian provinsi, Jamkesda Sinjai tersebut hanya berlaku intern sehingga tidak berlaku di luar wilayah Sinjai

Sementara kebijakan pendidikan gratis dari provinsi, seolah-olah, berseberangan dengan konsep pendidikan yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di Makassar konsep pendidikan bukanlah pendidikan gratis ala provinsi melainkan pendidikan bersubsidi penuh. Program yang dijalankan pemkot sejak 2007 lalu tersebut penekanannya pada pemberian subsidi secara penuh terhadap sekolah-sekolah yang mayoritas anak didiknya dari kalangan kurang mampu.

Sebagai suatu premis, kedua kampanye negatif tentang otonomi daerah di atas sah-sah saja untuk dipercaya. Bahwa ada peningkatan kasus korupsi di daerah, itu benar. Bahwa terjadi disharmoni antara gubernur dan bupati/wali kota, ini juga benar. Tetapi, apakah kebijakan otonomi daerah adalah penyebab meningkatnya korupsi di daerah dan terjadinya disharmoni provinsi dengan kabupaten dan kota? Tentu saja, kedua premis ini masih debatable (dapat dibantah).

Namun demikian, terlepas dari kerangka berpikir premis-premis tersebut, ternyata muncul kesadaran baru dari sejumlah pihak untuk melakukan kampanye tandingan; kampanye positif mengenai dampak dari praktik otonomi daerah. Kampanye positif itu bernama: Otonomi Awards.

Otonomi Awards merupakan kegiatan yang mengapresiasi prestasi pemerintah kabupaten/kota berkinerja terbaik. Prestasi dan kinerja terbaik tersebut dalam wujud daya kreatif dan inovatif dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi. Melakukan terobosan program sehingga tidak saja terbebas dari masalah yang dihadapi, melainkan juga menjadi jalan memintas kemajuan. Karena itu, wacana otonomi daerah dalam bingkai Otonomi Awards tidak lagi soal pendelegasian wewenang dari pusat ke daerah, tetapi tentang sebuah jalan bebas memintas kemajuan.

Sebagai jalan bebas otonomi daerah telah memberikan nafas kebebasan bagi daerah. Nafas yang menyadarkan semua pihak bahwa sentralisasi yang puluhan tahun diberlakukan telah membelenggu hal paling fundamen dalam pembangunan: kebebasan. Padahal, sudah menjadi fitrah bahwa sepanjang kemajuan diupayakan secara bebas maka kebebasan akan mendatangkan kemajuan.

Buktinya, sejak kran otonomi daerah dibuka inisiatif dan prakarsa mengalir deras seperti air yang ditumpahkan dari tempayan. Satu dekade otonomi daerah terlihat nyata betapa kreatifitas dan inovasi tumbuh di daerah-daerah. Inovasi untuk membuat sesuatu dari yang belum ada menjadi ada; dari yang sudah ada menjadi semakin berkembang. Inovasi yang didasarkan pada upaya menyiasati keterbatasan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki.

Program kesehatan gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, adalah satu dari sekian banyak terobosan yang dilakukan daerah. Hal yang menarik, terobosan daerah tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Data masyarakat pengguna kesehatan sejak diluncurkan pertama kali terus meningkat dari tahun ke tahun; 2007 (2.336.875 jiwa), 2008 (3.020.428 jiwa), 2009 (4.646.438 jiwa), dan 2010 (6.407.554 jiwa) . Keseluruhan inisiatif, prakarsa, kreatifitas, inovasi, dan terobosan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota itulah yang diapresiasi dalam Otonomi Awards. Praktik-praktik cerdas sebagai buah dari inovasi didukung, dihargai, dan dipublikasikan secara luas melalui media sebagai upaya diseminasi informasi atas praktik cerdas tersebut. Penyebarluasan informasi ini yang menjadi bagian penting dari kampanye positif otonomi daerah.

Dorong Kemajuan dengan Kompetisi


Otonomi Awards lebih dari sebuah kegiatan. Otonomi Awards adalah festival bagi penyelenggara pemerintahan daerah di 23 kabupaten dan kota se-Sulsel (Kabupaten Toraja Utara belum dimasukkan dalam penilaian karena daerah pemekaran baru). Festival untuk memberikan rewards atas upaya dan kinerja yang telah dicapai kabupaten/kota. Dikategorikan festival karena menjadi ajang pertemuan seluruh bupati/wali kota dan para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Sulsel. Ajang yang tidak sekedar untuk menunjukkan prestasi masing-masing tetapi juga mengkomunikasikan kemajuan satu sama lain.

Program utama Otonomi Awards adalah pemonitoran dan evaluasi (monev) pelaksanaan otonomi dan kemajuan daerah. Ini bukan monev biasa karena pemeringkatan yang dilakukan bukan semata untuk mendapatkan daerah yang berhasil atau yang belum berhasil meraih trofi. Lebih dari itu, Otonomi Awards adalah suatu cara memantau pelaksanaan otonomi khususnya yang terkait dengan perencanaan, pembahasan, dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Karena itu dalam penilaian yang dilakukan, sumber informasi bukan hanya digali dari bupati, kepala SKPD, atau pejabat-pejabat terkait lainnya, tetapi juga dilakukan cross check melalui observasi langsung dan survei publik. Unsur cover both sides diharapkan dapat menjamin informasi tentang suatu program lebih valid dan seimbang.

Secara substantif, pelibatan masyarakat untuk menilai program pemerintah daerah memiliki efek ganda seperti munculnya kepedulian dan daya kritis masyarakat untuk terlibat secara aktif mengajukan, melaksanakan, dan mengawasi suatu program. Sikap proaktif masyarakat tersebut tentu saja akan mempengaruhi budaya kerja penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih bertanggung jawab.

Desain Otonomi Awards memang secara sengaja dirancang agar tumbuh sikap inovatif dari masyarakat dan pemerintah. Dengan memberikan ruang bebas untuk seluruh kabupaten dan kota untuk berkompetisi dalam ajang ini secara otomatis merangsang berkembangnya gagasan-gagasan baru di kabupaten dan kota. Namun demikian, dengan sistem monev kompetitif-partisipatif yang digunakan niscaya tidak akan melahirkan para pemenang trofi yang cepat berpuas diri, juga tidak akan melemahkan daerah yang belum berhasil meraih trofi. Dalam sistem ini, setiap daerah yang sukses meraih trofi akan terus didorong melakukan inovasi program dalam rangka mempertahankan prestasi sebelumnya. Sedangkan yang belum berhasil juga akan dimotivasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan program.

Leverage Advokasi Media

Banyak praktik-praktik cerdas sebagai good things di kabupaten/kota yang kurang mendapat ruang dalam pemberitaan media. Padahal, sesungguhnya praktik cerdas tersebut berpotensi menjadi berita karena memang memiliki nilai berita. Hanya karena sebagian pekerja dan manajemen media masih memegang kredo bahwa bad things are good news sehingga melupakan bahwa, sebenarnya, bisa saja good things are good news.

Bagaimana FIPO menjadi faktor leverage (pengungkit) dalam advokasi media? FIPO memiliki posisi strategis mendorong media untuk penyebarluasan praktik cerdas. Pertama, FIPO sebagai penyelenggara Otonomi Awards memiliki afiliasi dengan Harian Fajar, surat kabar berpengaruh di Sulsel dan Kawasan Timur Indonesia. Kedua, FIPO secara khusus mengelola satu rubrik di harian bertiras sekira 60.000 eksamplar tersebut yakni rubrik “Otonomi Awards” yang secara berkala, sekali seminggu, memublikasikan hasil monev dan praktik cerdas kabupaten/kota.

Publikasi hasil monev dan temuan praktik cerdas dari kegiatan Otonomi Awards oleh FIPO atas dukungan Harian Fajar, membuka isolasi atas informasi kemajuan kabupaten/ kota. Publikasi ini tidak hanya akan menyebarkan informasi praktik cerdas dengan cepat tetapi juga membuat informasi itu menembus ruang, hal yang memungkinkan daerah lainnya mengetahui dan mereplikasi.

Bagi kabupaten dan kota setidaknya akan mendapatkan keuntungan dari publikasi. Keuntungan itu adalah meningkatnya kepercayaan diri kabupaten/kota sehingga tidak lagi merasa canggung melakukan improvisasi program. Sebagai insentif atas prestasi yang diraih kabupaten/kota, publikasi ini juga sekaligus dapat menjadi kanal promosi.

Thursday, December 8, 2011

Publik Persepsikan Baik Kepala Daerah


Setelah kepala daerah (bupati/wali kota) dipilih langsung oleh rakyat, apakah serta-merta melahirkan pemimpin di daerah? Jawabannya bisa iya bila pemimpin yang dimaksud adalah pemegang kekuasaan, meski tidak semua pemegang kekuasaan adalah pemimpin.

Ahmad Syam
Peneliti FIPO
Harian Fajar, 7 Desember 2011

Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Bila dicermati, sebenarnya UU yang mengatur pemerintahan daerah ini tidak menyebutkan latar belakang sehingga menetapkan pilkada langsung, namun demikian substansi aturan tersebut mengarah pada terjaminnya demokratisasi dan menguatnya kepemimpinan di daerah.

Terdapat dua argumen sehingga pilkada langsung menjadi elemen fundamental terkait kepemimpinan di daerah. Pertama, prosesnya yang lebih demokratis ketimbang pemilihan melalui perwakilan rakyat di DPRD. Kedua, pilihan mayoritas rakyat mencerminkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap kepala daerah terpilih.

Diakui, pilkada langsung belum membawa perubahan signifikan terhadap kualitas kepemimpinan di daerah. Maraknya kasus korupsi yang menerpa banyak kepala daerah atau pejabat lainnya di daerah mencerminkan harapan atas kepemimpinan daerah dengan komitmen baik masih jauh. Rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, jumlah pengaduan kasus korupsi di daerah dari 2004 hingga 2010 mencapai kurang lebih 35 ribu kasus.

Meski demikian, berdasarkan survei publik atas faktor-faktor yang menentukan tercapainya tujuan otonomi daerah pada empat parameter yakni kehidupan ekonomi, pelayanan publik, kinerja politik lokal, dan lingkungan hidup, faktor kepemimpinan (komitmen kepala daerah) adalah faktor kedua terbesar setelah faktor dukungan pusat/provinsi yang dipilih oleh masyarakat.

Kedua faktor ini berada di atas faktor lainnya seperti: kepastian hukum, kapasitas teknis dan moral aparat, sinergi antar SKPD, insentif yang cukup bagi aparat, transparansi pelayanan, partisipasi masyarakat dalam pelayanan, komitmen DPRD, komitmen anggaran (APBD), sosialisasi kebijakan/program, komitmen bersama masyarakat, keterlibatan masyarakat, serta ketepatan desain program.

Apa dan bagaimana masyarakat memberi credit point atas faktor komitmen kepala daerah? Berikut catatan hasil monitoring dan survei publik dapat menunjukkan faktor kepemimpinan di daerah dipercaya membawa perubahan kemajuan ekonomi, layanan publik, kinerja politik lokal, dan manajemen lingkungan hidup.

Parameter kehidupan ekonomi: responden menempatkan komitmen kepala daerah (skor 3,41) di urutan kedua setelah dukungan pusat/provinsi (skor 3,42). Visi yang jelas dari seorang kepala daerah terkait pengembangan perekonomian dipersepsi masyarakat sebagai faktor penting mewujudkan tujuan otonomi daerah. Selain visi, kemampuan kepala daerah membangun jaringan dengan investor juga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.

Parameter layanan publik: sebagian besar responden menilai faktor komitmen kepala daerah (skor 3,40) menjadi faktor utama dalam perbaikan layanan publik. Kebijakan-kebijakan kesehatan gratis, pendidikan gratis, program jemput bola untuk KTP, maupun kemudahan dalam perizinan usaha yang dicanangkan kepala daerah mendapat apresiasi masyarakat. Betul, secara teknis urusan layanan publik dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun, cetak biru menyangkut mutu layanan publik sangat tergantung dari visi kepemimpinan yang baik.

Parameter politik lokal: diantara parameter lainnya, performa politik lokal merupakan parameter yang secara langsung bersentuhan dengan karakter kepemimpinan di daerah. Pada performa politik lokal, khususnya varian akuntabilitas publik, dapat mencerminkan kemauan politik seorang kepala daerah dalam mengupayakan transparansi, akses informasi publik seluas-luasnya, responsibilitas-responsivitas aparatur, sanitari birokrasi, serta fasilitasi media-media pengaduan publik. Berdasarkan persepsi masyarakat, faktor komitmen kepala daerah (skor 3,32) dalam perbaikan kinerja politik di daerah lebih dominan dibandingkan faktor-faktor lainnya seperti komitmen DPRD maupun kepastian hukum.

Parameter lingkungan hidup: sama dengan parameter lainnya, di lingkungan hidup masyarakat masih mempercayai dan mengapresiasi komitmen kepala daerah (skor 3,35) dalam mengelola lingkungan hidup. Program yang digagas kepala daerah terkait manajemen dan pemanfaatan sumber daya alam yang mendapat apresiasi masyarakat. Program-program tersebut antara lain; pemeliharaan hutan mangrove, pembangunan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber air deras (mikro hidro), penghijauan melalui penanaman pohon, dan kegiatan mendaur ulang sampah.

Terlepas dari besarnya kepercayaan publik pada kepemimpinan di daerah sebagai faktor yang memicu kemajuan, terdapat catatan penting yang perlu dikemukakan menyangkut keberlanjutan kepemimpinan yang baik tersebut. Dalam banyak pengalaman, pergantian kepala daerah seringkali kalau tidak membawa kemajuan maka kemunduran. Inilah pentingnya kaderisasi kepemimpinan di daerah.

Dukungan Pusat Tertinggi, Moral Aparat Terendah

Dua faktor yang menarik perhatian terkait pertanyaan yang diajukan kepada masyarakat tentang faktor-faktor penentu tercapainya tujuan otonomi daerah (otoda) yakni: faktor dukungan pusat/provinsi dan faktor kapasitas teknis dan moral aparat (lihat grafik untuk skor masing-masing faktor yang diukur/dinilai).

Faktor dukungan pusat/provinsi menjadi menarik karena pada tiga dari empat parameter faktor ini oleh masyarakat masih dianggap paling menentukan tercapainya tujuan otoda. Pada parameter ekonomi, politik lokal, dan lingkungan hidup, faktor dukungan pusat/provinsi masih paling lebih dominan menurut persepsi masyarakat. Hanya pada parameter layanan publik faktor dukungan pusat/provinsi bukan dengan skor tertinggi.

Bila dicermati dominasi faktor dukungan pusat/provinsi sebagai faktor paling penentu tujuan otoda, maka penyebabnya kemungkinan ada dua. Pertama, masih tingginya ketergantungan daerah (kabupaten/kota) dalam hal anggaran kegiatan. Keterbatasan keuangan kabupaten/kota terkadang menjadi kendala pelaksanaan program. Pada kondisi seperti ini pemerintah kabupaten/kota akan mencari tambahan anggaran program baik dari pusat maupun dari provinsi. Kedua, sebagian besar program kerja yang dijalankan kabupaten/kota masih turunan program dari pusat/provinsi. Kabupaten/kota masih miskin kreativitas dalam inovasi program.

Bagaimana dengan faktor kapasitas teknis dan moral aparat? Kenapa menjadi menarik? Jawabannya, karena pada keempat parameter faktor ini selalu menempati skor terendah. Berdasarkan hasil survei publik yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat menilai faktor kapasitas teknis dan moral aparat belum memadai sebagai penentu tujuan otoda.

Rendahnya kepercayaan publik terhadap kapasitas teknis dan moral aparat kemungkinan disebabkan; pertama, masih rendahnya kualitas dan penguasaan teknis para aparatur dalam bidang kerja masing-masing; kedua, banyak kasus pungutan liar atau pun kasus korupsi yang melibatkan aparat daerah sehingga secara moral cacat. (ahmadsyam_1@yahoo.com)

Wednesday, November 9, 2011

Kelas Ibu Hamil hingga Arisan Jamban --program kesehatan berbasis partisipasi masyarakat--


Pernah mendengar jamban awet? Sebutan awet untuk jamban yang dimaksud karena fisik bangunannya tetap baik meski telah berbilang tahun. Namun, kondisi yang masih baik tersebut bukan karena perawatan tetapi karena jamban tersebut kurang atau sama sekali tidak difungsikan masyarakat.

Ahmad Syam
Peneliti FIPO

Harian Fajar, 9 November 2011

Pengalaman yang hampir sama dengan kisah jamban awet di atas juga dapat ditemukan di Desa Marannu, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara. Bantuan fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) umum dari pemerintah daerah (pemda) sama sekali tidak digunakan. Padahal, anggaran pembangunannya menelan puluhan juta dari sumber APBD. Apa yang salah? Ternyata, sumber permasalahannya karena masyarakat tidak berpartisipasi dalam perencanaan pengadaan MCK tersebut.

Sesungguhnya, pemerintah telah lama menyadari bahwa partisipasi masyarakat adalah elemen dan modal sosial yang penting dalam pembangunan. Dalam UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menyebutkan, partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat untuk mengakomodasikan kepentingan mereka dalam proses penyusunan rencana pembangunan.

Kesadaran pentingnya partisipasi masyarakat itulah yang kemudian mengilhami pemda, khususnya yang bergerak di sektor kesehatan, untuk menggalang kekuatan masyarakat menyukseskan setiap program kesehatan.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) FIPO terhadap 23 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan pada 2011 ini, terdapat tiga kasus menarik terkait partisipasi masyarakat pada sektor kesehatan.

Pertama, pengalaman bantuan MCK umum yang gagal di Luwu Utara memotivasi Dinas Kesehatan, khususnya kader kesehatan di Desa Marannu, untuk mengubah perilaku masyarakat dari kebiasaan tidak menggunakan jamban menjadi pengguna jamban. Kader kesehatan mencari cara sehingga program jamban tidak top down tetapi bottom up. Artinya, kesadaran untuk memiliki dan menggunakan jamban bukan semata atas imbauan pemda tetapi juga atas kebutuhan masyarakat untuk hidup lebih sehat. Maka pemda (puskesmas kecamatan dan kader kesehatan desa) bersama-sama masyarakat menggagas implementasi arisan jamban.

Arisan jamban di Luwu Utara adalah bergabungnya beberapa keluarga untuk membentuk kelompok arisan. Setiap kelompok beranggotakan 10 keluarga. Hasilnya, biaya jamban sederhana yang nilainya sekira Rp400.000 bukan lagi masalah bagi masyarakat. Setoran Rp40.000 per keluarga memungkinkan ke-10 keluarga tersebut dapat menikmati jamban sekaligus hidup lebih sehat. Seandainya tidak ada arisan tersebut, warga Desa Marannu tidak akan memiliki jamban karena biaya Rp400.000 tergolong besar bagi mereka yang tergolong miskin.

Kedua, upaya merangsang partisipasi masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga bisa ditemukan di Kabupaten Pangkep. Arisan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, sangat membantu memperbaiki gizi anak-anak warga desa yang dikenal masih berada dalam kondisi prasejahtera.

Dikoordinir kader posyandu setempat, setiap orang tua yang memiliki anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) menyetor Rp1.000 per bulan untuk keperluan bahan pembuatan PMT. Namun, iuran sebesar tersebut tidak mengikat. Artinya, bagi orang tua yang masih berat dengan iuran Rp1.000 tersebut, dimungkinkan menyumbang bahan pembuatan PMT dari hasil kebun yang mereka miliki.

Dampaknya, warga Desa Mangilu yang selama ini mengalami masalah ketercukupan gizi bagi anak-anak mereka secara perlahan teratasi berkat arisan PMT. Keberadaan arisan PMT juga mendorong perbaikan tingkat partisipasi masyarakat untuk membawa balitanya ke posyandu. Pada dua posyandu di desa tersebut terlihat ada peningkatan jumlah kunjungan dari sekitar 40 persen menjadi 70 persen. Demikian pula dengan peningkatan berat badan balita yang sebelumnya hanya berkisar 18-36 persen menjadi 40-60 persen.

Ketiga, program kelas ibu hamil di Bulukumba yang pertama kali dilaksanakan di Desa Benteng Malewang dan Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang, adalah pengalaman lainnya terkait sinergi pemda dan masyarakat. Program ini dijalankan guna mengatasi kematian ibu yang melahirkan dan kematian anak.

Kelas ibu hamil diselenggarakan dalam bentuk pertemuan-pertemuan sesama ibu hamil atas pendampingan kader kesehatan setempat. Pertemuan secara bergiliran tersebut membahas mulai dari kesehatan ibu hamil hingga penanganan risiko ibu hamil. Anggaran pertemuan sebagian besar bersumber dari swadaya masyarakat.

Manajemen kelas ibu hamil menjadi lebih tertib karena peran Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak (KPKIA) yang pengurusnya berasal dari masyarakat. Kelompok ini pula yang membentuk kelas, menetapkan ketua kelas, dan anggota kelas. Dampak kehadiran kelas ibu hamil yang paling selain mengurangi kematian ibu hamil, juga dari membaiknya kesadaran ibu hamil mengunjungi puskesmas/rumah sakit untuk memeriksakan kandungan.

Masyarakat Kurang Dilibatkan Bahas Anggaran Kesehatan

Monitoring dan evaluasi (monev) terkait program dan kinerja pemerintah kabupaten/kota juga menyertakan survei pubik. Tujuannya sebagai alat untuk mengonfirmasi persepsi publik terhadap program pemda.

Untuk sektor kesehatan, khususnya menyangkut partisipasi masyarakat, terdapat lima pertanyaan yang dikonfirmasi ke masyarakat. Pertanyaan menyangkut keterlibatan masyarakat dalam perbaikan pelayanan di fasilitas-fasilitas kesehatan; jawaban sangat tidak baik (7,6 persen), tidak baik (37,3 persen), baik (47,3 persen), dan sangat baik (7,8 persen). Sedangkan pertanyaan: apakah masyarakat semakin terampil dan berani untuk berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan (mulai perumusan hingga pelaksanaan kebijakan), jawaban sangat tidak baik (7,9 persen), tidak baik (37,8 persen), baik (45,6 persen), dan sangat baik (8,7 persen).

Selain kedua hal di atas, terdapat tiga hal lainnya yang ditanyakan ke publik terkait partisipasi masyarakat di layanan kesehatan. Ketiga hal tersebut yakni: penggunaan cara-cara partisipatif dalam pengambilan kebijakan pemda/sekolah-sekolah negeri dalam pelayanan kesehatan; meningkatnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran kesehatan di APBD; dan tentang apakah masyarakat semakin berani lakukan pengaduan (komplain) atas pelayanan yang tidak sesuai (lihat di grafik untuk hasil surveinya).

Hasil survei yang mengonfirmasi 2.300 responden pada 23 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan mencerminkan masih perlunya meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor layanan kesehatan. Persentase antara jawaban baik dan tidak baik yang tidak berselisih jauh adalah indikator bahwa publik masih belum sepenuhnya puas terhadap pelibatan masyarakat dalam program kesehatan. Misalnya, pada pertanyaan tentang penggunaan cara-cara partisipatif dalam pengambulan kebijakan, secara akumulatif jawaban baik (55,2 persen) dan jawaban tidak baik (44,8 persen). Bahkan pada aspek pelibatan masyarakat dalam penyusunan anggaran kesehatan secara akumulatif jawaban baik hanya 48,9 persen, sedangkan yang menjawab tidak baik 51,1 persen (ahmadsyam_1@yahoo.com).

Wednesday, October 12, 2011

Pemda Setengah Hati Layani Informasi Publik


Apakah akses mendapatkan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membaik? Hampir setengah dari total 2.300 responden menjawab belum baik. Sebanyak 48,6 persen responden mengatakan akses APBD belum baik dan hanya 51,4 persen responden lainnya menilai sudah baik.

Ahmad Syam
Peneliti FIPO
Harian Fajar, 12 Oktober 2011

Pertanyaan tentang kemudahan mengakses APBD adalah satu dari delapan pertanyaan yang dikonfirmasi ke publik terkait dampak implementasi otonomi daerah terhadap kemudahan akses informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sama halnya pada aksesibilitas informasi APBD, tujuh pertanyaan lainnya yang dikonfirmasi melalui survei publik tersebut menunjukkan bahwa selisih antara persentase jawaban belum baik dan sudah baik tidak begitu jauh –selengkapnya lihat tabel dan grafis.

Artinya, kemudahan mendapatkan informasi seluruh kebijakan daerah seperti peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah; informasi rancangan dan pembahasan kebijakan daerah; informasi rencana pembangunan daerah, baik jangka menengah maupun panjang; informasi pelayanan publik menyangkut biaya, prosedur, dan tarif; serta transparansi proses tender oleh pemerintah daerah masih menunjukkan pemda setengah hati melayani informasi publik.

Masih buruknya penilaian publik terkait akses informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah juga telah diakui pemerintah pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, beberapa waktu lalu mengatakan, Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (IPPD) seharusnya dilaporkan kepada masyarakat, ditempel di tempat umum. Sayangnya, ungkap Djohermansyah Djohan, belum semua daerah melakukan dan karena itu perlu terus didorong (Media Indonesia, 20 April 2011).

Untuk mengukur sejauhmana pemerintah daerah menjamin kemudahan akses informasi bagi publik, FIPO memiliki dua komponen penilaian. Pertama, survei publik sebagai alat untuk mengukur pandangan dan penerimaan masyarakat atas program dan kinerja pemerintah daerah (pemda). Kegiatan survei berlangsung Januari-April dengan jumlah responden 2.300 orang, mencakup 100 responden per kabupaten/kota. Responden minimal berusia 17 tahun yang dipilih secara purposif. Mereka mewakili kalangan well-educated dan well-informed dari berbagai latar belakang profesi seperti asosiasi profesi pendidikan, asosiasi profesi kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, mahasiswa dan pelajar, serta investor.

Kedua, studi program inovasi daerah yang relevan dengan transparansi dan kemudahan akses informasi. Penelitian FIPO mencari program terobosan menyangkut akses informasi yang dijalankan pemda melalui wawancara mendalam dan observasi program. Dalam skema FIPO, akses informasi tidak hanya akses pasif tetapi juga akses aktif.

Akses pasif yang dimaksud adalah keterbukaan dan ketersediaan informasi, data, dan dokumen publik yang disediakan pemda ketika masyarakat mencarinya. Artinya, seluruh data dan dokumen tentang penyelenggaraan pemerintahan yang sewaktu-waktu dibutuhkan masyarakat telah tersedia dan masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah. Sedangkan akses aktif diartikan sebagai upaya aktif pemda atas inisiatif dan kesadaran sendiri (good will) untuk menyebarluaskan informasi publik.

Monev 23 Kabupaten/Kota
Berdasarkan pemonitoran dan evaluasi (monev) FIPO, baik akses pasif maupun akses aktif tidak dijalankan maksimal oleh pemda. Dokumen-dokumen publik seperti Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) APBD atau pun peraturan daerah (perda), serta data-data publik lainnya, misalnya profil pendidikan dan profil kesehatan tidak tersedia dan tersaji dengan baik. Kalau pun seluruh dokumen dan data tersebut telah disusun dan didokumentasikan secara rapi oleh pemda, terkadang masyarakat menemui kesulitan untuk mengakses.

Sebenarnya, pemda bisa menggunakan website masing-masing untuk memublikasikan dokumen dan data publik tersebut. Hanya saja, dari temuan FIPO, cuma sedikit pemda yang menginput dokumen dan data publik tersebut ke dalam website. Terdapat hanya 30 persen kabupaten/kota yang melakukan sharing informasi seperti LPPD, Ringkasan APBD, maupun RPJMD melalui website. Persentase yang kecil itu juga masih bermasalah karena kabupaten/kota tidak melakukan updating dokumen karena yang ditampilkan, terkadang, bukan dokumen terbaru.

Hal yang menarik, sebagian besar website milik kabupaten/kota cenderung memilih memajang foto kepala/wakil kepala daerah lengkap dengan biodata ketimbang menyajikan dokumen-dokumen publik tersebut. Juga ada kecenderungan website kabupaten/kota menjadi portal berita yang tidak mengaver dua kepentingan secara berimbang. Artinya, berita-berita di website dimonopoli informasi kepala/wakil kepala daerah atau pun pejabat daerah lainnya yang sedang in action. Di satu sisi, pemberitaan kegiatan pejabat daerah tidak salah sama sekali karena juga menjadi bentuk pelaporan kepada masyarakat. Namun, di lain sisi, juga penting untuk memberitakan/menginformasikan tentang, misalnya prosedur mengurus layanan pendidikan dan kesehatan gratis.

Angin segar pernah berhembus dari sedikit pemda yang secara aktif mengupayakan penyebarluasan dokumen publik atau akses aktif. Program kalender APBD yang dilaksanakan oleh sedikit pemda menjadi program yang dapat mendekatkan informasi terkait rencana pembangunan dan penganggarannya kepada masyarakat. Pada dua tahun monev sebelumnya, FIPO menemukan 13 persen kabupaten/kota yang membuat Kalender APBD. Sayangnya, perkembangan program tersebut tidak sebagaimana harapan FIPO karena tahun ini tinggal 4,3 persen dari 23 kabupaten/kota yang dimonev yang memiliki Kalender APBD.

Hasil-hasil survei publik dan analisis program kerja daerah yang disajikan di atas mencerminkan masih lemahnya political will pemerintah daerah dalam menyediakan informasi kepada publik. Ujung-ujungnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa secara umum kabupaten/kota di Sulsel “kompak” belum terlalu serius menguatkan akuntabilitas publik karena akses informasi yang mudah adalah bagian dari akuntabilitas publik.

Selain pertimbangan penguatan akuntabilitas publik yang menjadi cikal bakal terbangunnya good governance, kemudahan akses informasi menjadi sesuatu yang wajib hukumnya karena telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Harapannya, implementasi UU tersebut dapat berjalan efektif sehingga tidak ada lagi kabupaten/kota yang beranggapan bahwa APBD adalah dokumen rahasia. (ahmadsyam_1@yahoo.com)

Wednesday, September 21, 2011

Tender Transparan, Pejabat pun Aman


Program e-Procurement untuk kali kedua secara beruntun mengantar Kabupaten Luwu Utara (Lutra) memenangkan silver trophy (trofi perak) Otonomi Awards untuk Kategori Akuntabilitas Publik. Bahkan pada kedua kesempatan tersebut Lutra juga berhasil memenangkan gold trophy (trofi emas), penghargaan kategori utama untuk Daerah dengan Terobosan Paling Menonjol Bidang Performa Politik. Apa kiat sukses kabupaten yang tahun 2011 ini menginjak usia 12 tahun? Ulasannya berikut ini.

Ahmad Syam
Peneliti FIPO


Harian Fajar, 21 September 2011

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Utara (Lutra) secara serius mengelola program e-procurement sehingga The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) yang memonitor dan mengevaluasi program daerah memberi apresiasi tinggi untuk program tersebut. Keseriusan kabupaten berpenduduk 321.979 jiwa (2009) ini tercermin dari proliferasi (pengembangbiakan) program. Apakah proliferasi yang dimaksud?

Dalam skema penilaian FIPO, proliferasi adalah pengembangbiakan program dari tidak ada menjadi ada dan dari ada menjadi semakin berkembang. Berdasarkan pemonitoran FIPO, pada 2009 sistem pengelolaan e-procurement masih semi-electronic yang kemudian pada 2010 bermigrasi ke sistem full-electronic. Terdapat beberapa kelebihan full-electronic dibandingkan semi-electronic.

Pertama, proses registrasi pada semi-electronic seorang direktur perusahaan wajib datang beserta dokumen asli perusahaan untuk melakukan verifikasi, sedangkan dengan sistem full-electronic direktur tidak diwajibkan lagi untuk datang karena dapat dikuasakan kepada orang yang tercantum namanya dalam akta pendirian. Dampaknya, sistem full-electronic memberi kemudahan dan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan, baik perusahaan kecil maupun besar, yang berasal dari dalam maupun luar daerah, untuk melakukan registrasi dan verifikasi perusahaan.

Kedua, semi-electronic masih menggunakan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) sebagai pengaman dokumen dalam bentuk fisik (CD/files) yang diserahkan ke direktur perusahaan saat registrasi dan verifikasi. Pada full-electronic sudah menggunakan Aplikasi Pengaman Dokumen (Appendo) yang diaktifkan menggunakan identitas digital dan kunci publik berupa sederet kode tertentu yang sudah tersedia dalam menu masing-masing user dan dapat diakses kapan saja. Kelemahan semi-electronic pada penggunaan CD/files sebagai pengaman dokumen karena CD/files mudah rusak, hilang atau terserang virus sehingga perusahaan harus datang lagi ke sekretariat layanan menggunakan penggantian dengan melengkapi berkas.

Ketiga, print-out Surat Pernyataan Minat (SPM), formulir isian kualifikasi, Surat Penawaran Harga (SPH) beserta lampirannya harus dijilid sebelum dikirim ke panitia lelang pada sistem semi-electronic, sedangkan pada full-electronic tidak lagi melakukan print-out karena semua data dikirim secara langsung melalui sistem dengan fasilitas yaang telah terintegrasi. Dampaknya, sistem full-electronic tentu saja menguntungkan karena memberikan kemudahan dan tidak ada lagi biaya cetak/print-out dan penggandaan bagi rekanan.

Keempat, pada sistem semi-electronic, proses sanggahan masih dilakukan secara manual yaitu dengan mengirimkan hardcopy surat sanggahan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada sistem full-electronic proses ini sudah tidak dikenal lagi karena seluruh sanggahan dilakukan secara online di mana dan kapan saja.

Demikian beberapa keuntungan migrasi dari semi-electronic ke full-electronic yang ikut mengangkat nilai program e-procurement. Secara akumulatif, dari dua komponen penilaian, inovasi dan survei publik, skor 769 yang diraih Lutra merupakan poin tertinggi dibandingkan empat kebupaten/kota yang menguntit di belakangnya yakni Parepare, Gowa, Makassar, dan Bantaeng.

Gebrakan Lutra

Komitmen untuk mengimplementasikan e-procurement dilatarbelakangi kesungguhan pemda memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) khususnya yang berkaitan dengan proses lelang/tender. Sistem konvensional yang dijalankan sebelumnya telah menempatkan para pejabat dan panitia lelang dalam posisi tidak aman.

Langkah pertama yang dilakukan pemda pada 2008 adalah melakukan studi lapang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terlebih dahulu menerapkan e-procurement. Memorandum of Understanding (MoU) antara Lutra dan Surabaya yang\ antara lain mengatur proses adopsi e-procurement melalui training of trainers (TOT) bagi calon panitia barang jasa dan calon pengelola sekretariat layanan e-procurement semakin memantapkan Lutra menjadi kabupaten pertama di Sulawesi Selatan dan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) yang menjalankan e-procurement.

Mengawali peluncuran secara resmi pada 2009 dilakukan beberapa persiapan teknis seperti pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP), sekretariat layanan e-procurement, penyusunan regulasi, serta sosialisasi dan bimbingan teknis untuk para pelaku penyedia barang dan jasa. Selain itu ada upaya-upaya sosialisasi yang intensif terhadap para pengguna anggaran, pejabat pengadaan barang/jasa, panitia pengadaan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tujuannya agar jajaran birokrasi, terutama yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, memahami dengan baik e-procurement.

Fasilitas penunjang yang disiapkan antara lain personal computer (PC) sebanyak 20 unit (10 unit untuk bidding room/training room dan 10 unit lainnya untuk sekretariat e-procurement), 4 laptop, dan 2 unit PC untuk server. Tersedia juga fasilitas internet melalui VSAT dengan kapasitas 3 MBps, jaringan telepon dan jaringan komputer local area network (LAN) antar unit di lingkup instansi pemerintah untuk menunjang kinerja panitia pengadaan dan WAN atau hotspot di sejumlah titik dalam kota Masamba.

Dua tahun implementasi e-procurement sebagai layanan publik berdampak bukan hanya memperluas akses pasar dan membantu menciptakan persaingan sehat diantara pengusaha besar dan kecil, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman karena proses pengadaan mengikuti ketentuan yang diatur secara elektronik dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Bahkan, e-procurement juga berdampak pada perubahan budaya kerja aparatur negara yang terlibat. Pengaturan jadwal dan waktu yang ketat membuat tidak ada lagi toleransi terhadap keterlambatan serta membantu mamastikan bahwa semua persyaratan, ketentuan, dan proses dipenuhi serta ditaati.

Paling menggembirakan, tentu saja, penerapan e-procurement sangat membantu pemda mengefisiensikan anggaran pada setiap kegiatan pelelangan yang nilainya di atas Rp100 juta. Pada tahun 2009 sebagai tahun pertama pelaksanaan lelang berbasis internet ini efisiensi anggaran yang dicapai pemda sebesar 10,70 persen, dari 235 paket pekerjaan yang dilelang dengan total anggaran Rp133,9 miliar. Pada 2010 atau tahun di mana secara resmi menggunakan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terjadi efisiensi anggaran sebesar 6,71 persen, dari 97 paket pekerjaan yang dilelang dengan total anggaran Rp83,88 miliar (ahmadsyam_1@yahoo.com).

Wednesday, August 10, 2011

Menjemput Pasien, Mendekatkan Layanan

Grafis Ranking Kabupaten/Kota se-Sulsel Otonomi Awards 2011

Gold trophy (trofi emas) untuk Kategori Utama Daerah dengan Terobosan Paling Menonjol Bidang Pelayanan Publik direbut Kabupaten Bantaeng. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sukses dua layanan publiknya yakni pendidikan dan administrasi kependudukan masuk nominasi serta sukses layanan kesehatan melalui program Brigade Siaga Bencana (BSB) meraih silver trophy (trofi perak). Apa terobosan program BSB? Simak paparannya di bawah ini.

Oleh: Ahmad Syam
Harian Fajar, 10 Agustus 2011

Hasil analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 Kabupaten Bantaeng, rasio belanja langsung kesehatan terhadap total belanja APBD sebesar 0,056 atau hanya berada di peringkat ke-12 diantara 23 kabupaten/kota se-Sulsel yang dimonitor The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO). Adapun rasio belanja langsung kesehatan terhadap jumlah penduduk dalam APBD yang besarnya 129,853 sedikit lebih baik karena menempatkan Bantaeng di ranking ke-9.

Namun, dalam skema FIPO besaran anggaran (baca: eksisting data) hanya satu dari tiga komponen penilaian. Dua komponen lainnya adalah inovasi dan survei publik. Berdasarkan skema itu pula BSB unggul dibandingkan program kesehatan lainnya diajukan kabupaten/kota. Secara akumulatif nilai Bantaeng untuk ketiga komponen tersebut adalah yang tertinggi mengalahkan empat kabupaten yang menjadi pesaing terdekat (lihat grafis).

Apakah BSB itu? BSB merupakan layanan gratis selama 24 jam yang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan tercepat dan terdepan atas setiap bencana/musibah yang menimpa masyarakat. Melalui laporan dan informasi dari masyarakat di call center 113 dan layanan telepon lainnya di 0413-22724, atau di frekwensi radio 145.490 MHz, tim BSB dengan segera merespons dan melakukan tanggap informasi.

Tim BSB segera meluncur ke lokasi pasien/korban di mana pun lokasi tersebut, baik di kota, pelosok desa, di laut maupun di daerah pegunungan. Di lokasi tim melakukan diagnosa pasien/korban untuk menentukan tindakan perawatan selanjutnya, apakah pasien/korban hanya perlu dirawat di lokasi/rumah, dibawa ke ruang perawatan BSB, ataukah harus dirujuk ke puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Terdapat 20 dokter umum yang berasal dari puskesmas-puskesmas di Bantaeng, 8 perawat, dan 4 pengemudi. Keseluruhan staf BSB ini menjalankan tugas harian secara bergantian. Setiap hari jadwal tugas dibagi dalam tiga waktu yakni pagi (07.00 wita-14.30 wita); siang (14.30 wita-21.30 wita); dan malam (21.30 wita-07.00 wita). Setiap jadwal tugas/shift jaga terdiri dari 1 (satu) dokter, 2 (dua) perawat, dan 2 (dua) pengemudi.

Bagaimana Bantaeng menyiapkan tim ini sehingga dapat bekerja maksimal melayani masyarakat? Terdapat dua persiapan penting yang membuat program BSB berjalan lancar dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Pertama, pengadaan peralatan dan sarana-prasarana seperti peralatan kesehatan dan kendaraan operasional/ambulans. Saat ini BSB memiliki 5 (lima) unit ambulans yang berasal dari Dinas Kesehatan Bantaeng (1 unit); bantuan dari Asuransi Kesehatan-Askes (1 unit); dan bantuan Pemerintah Jepang (3 unit). Satu dari lima unit ambulans tersebut difasilitasi alat monitor pemeriksaan jantung modern, peralatan yang jarang dimiliki ambulans lainnya. Selain itu terdapat 2 (dua) unit speedboat milik tim SAR yang sewaktu-waktu dapat digunakan tim BSB bila ada korban/pasien di laut.

Kedua, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang meliputi pelatihan-pelatihan ketanggapdaruratan. Pelatihan bagi dokter adalah pelatihan general emergency life support (GELS) dan bagi perawat adalah pelatihan basic trauma cardiac life support (BTCLS). Kedua jenis pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan/pengenalan bagi dokter/perawat dalam hal penanganan tindak darurat sehingga paham apa yang harus dilakukan di lokasi kejadian.

Kesigapan staf, kelengkapan sarana, dan keterampilan dalam menangani pasien yang dipertunjukkan tim BSB mendapat respons positif dari masyarakat. Besarnya respons dan sambutan masyarakat tercermin dari jumlah pasien/korban yang menggunakan layanan BSB. Pada 6 (enam) bulan pertama pengoperasian BSB saja jumlah pasien yang ditangani mencapai 517 orang.

Sekarang ini jumlah pasien yang telah ditangani terus bertambah seiring intensitas sosialisasi yang dilakukan pemda sebagai upaya mendesiminasikan informasi layanan BSB ke masyarakat. Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng sebagai leading sector program informasi layanan BSB disebar baik di puskesmas-puskesmas, di kantor kelurahan dan desa, maupun di rumah-rumah ibadah.

Namun, tentu saja, jumlah warga Bantaeng yang menggunakan layanan BSB terus meningkat karena besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat. Maka tidak mengherankan terhitung sejak dibentuk awal Desember 2009 lalu hingga posisi Juni 2011 jumlah pasien mencapai 2.557 orang atau jika dirata-ratakan sebanyak 134 pasien setiap bulan.

Inovasi Kelembagaan

Terobosan di BSB yang juga terlihat berbeda dari layanan serupa di kabupaten/kota lainnya di Sulsel adalah pada organisasi BSB. Secara kelembagaan BSB adalah bagian dari Tim Emergency Service (TES) Kabupaten Bantaeng. Selain BSB yang dalam struktur organisasi TES dikenal Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Kesehatan terdapat satgas lainnya yang dibawahi dan satu atap dalam TES yaitu Satgas Pemadam Kebakaran, Satgas Bantuan Sosial, Perlengkapan dan Logistik, serta Satgas Operasi, Rehabilitasi dan Pemulihan. TES dikoordinasi tiga dinas/instansi terkait yakni Dinas Kesehatan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Konsep TES dengan menghimpun beberapa jenis layanan publik seperti kesehatan, pemadam kebakaran, serta bencana dan layanan sosial dalam satu atap merupakan inisiatif Pemda Bantaeng yang belum dilakukan kabupaten/kota lainnya di Sulsel, atau boleh jadi pertama di Indonesia.

Pada pelaksanaannya sinergi antara layanan kesehatan BSB dengan layanan pemadam kebakaran berjalan baik. Dalam setiap laporan kejadian kebakaran tim BSB akan menyertakan 2 (dua) ambulans sebagai tim medis mengantisipasi korban luka bakar. Iring-iringan mobil pemadam kebakaran bersama dua unit ambulans adalah terobosan pertama di Sulsel. Bahkan, layanan medis BSB pada kejadian kebakaran bukan hanya untuk kasus di Bantaeng karena seringkali terlibat dalam beberapa kasus kebakaran di Bulukumba dan Jeneponto, dua kabupaten terdekat dengan Bantaeng. (ahmadsyam_1@yahoo.com)

Wednesday, July 27, 2011

BUMDes Penuhi Kebutuhan Warga Sepenuh Desa

Grafis: Ranking Kabupaten/Kota Otonomi Awards 2011 Kategori Pemberdayaan Ekonomi

Kabupaten Bantaeng berhasil meraih trofi Otonomi Awards 2011 dari The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) pada kategori pemberdayaan ekonomi lokal. Terobosan yang dilakukan kabupaten di kaki Gunung Lompobattang ini adalah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh desanya. Bagaimana gambaran terobosan tersebut? Berikut kupasan atas program tersebut.

Ahmad Syam
Harian Fajar, 27 Juli 2011

Luas wilayah Bantaeng 395,83 kilometer persegi atau kabupaten terkecil di Sulawesi Selatan (Sulsel). Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bantaeng hanya Rp16.406.093.325, PAD terkecil kedua di Sulsel. Namun, data yang dihimpun melalui buku Sulawesi Selatan Dalam Angka 2010 dari Biro Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel menunjukkan, pertumbuhan ekonomi daerah berjarak kurang lebih 120 kilometer arah selatan Makassar ini tidaklah tergolong kecil. Pertumbuhan ekonomi Bantaeng 2009 sebesar 7,32 persen atau terbesar ke-8 dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel.

Laju pertumbuhan ekonomi Bantaeng memang terus menanjak dalam kurun lima tahun terakhir. Selain faktor investasi yang terus membaik, kabupaten dengan ikon baru berupa apel dan stroberi ini juga berangkat dari visi pembangunan yang jelas yakni pembangunan berbasis desa mandiri. Visi yang diharapkan memperkuat ekonomi desa karena dari desa yang kuat akan terbangun kecamatan yang kuat dan kecamatan yang kuat akan membentuk, tentu saja, kabupaten yang kuat.

Bagaimana visi tersebut diimplementasikan? Sejak tahun 2006 Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu poin dalam perda tersebut menyebutkan bahwa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Pembentukan BUMDes oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bantaeng melalui tiga fase. Pertama, tahap fasilitasi pendirian BUMDes di 46 desa pada tahun 2008. Kedua, tahap penguatan kapasitas pengelolaan BUMDes pada 2009. Fase ini meliputi pendampingan terhadap pengelola dan pelatihan manajemen, persiapan piranti organisasi (Anggaran Dasar-AD/Anggaran Rumah Tangga-ART, akta organisasi), persiapan rencana penggunaan anggaran hingga penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP). Lalu, fase ketiga adalah penguatan modal usaha berupa penyaluran bantuan hibah untuk anggaran operasional BUMDes. Tahap ini dilakukan pada awal 2010 dan masing-masing BUMDes menerima Rp100 juta.

Pada setiap pembentukan BUMDes selalu diawali dengan musyawarah desa dan dimintakan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian dilegalisir oleh notaris. BUMDes yang telah berdiri tersebut kemudian membentuk pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa sebagai penasehat/komisaris dan unsur masyarakat sebagai pelaksana/direksi.

Setelah lembaga dan pengelola terbentuk maka langkah selanjutnya adalah menjalankan BUMDes berdasarkan kaidah-kaidah lembaga ekonomi. Misalnya, penguatan modal BUMDes mengacu pada Rencana Kegiatan Usaha (RKU) dan SOP dari masing-masing BUMDes. Setiap BUMDes juga harus memiliki core business berdasarkan potensi desa di mana BUMDes tersebut berada. Misalnya, satu desa yang potensi ekonominya sektor pertukangan maka BUMDes diarahkan untuk bergerak di sektor pertukangan meskipun tetap memungkinkan menggarap potensi ekonomi desa lainnya. Dalam menjalankan core business-nya, BUMDes memiliki channeling dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Artinya, kegiatan sektor pertanian maka koordinasinya dengan Dinas Pertanian.

Saat ini BUMDes di Bantaeng mengelola beragam jenis kegiatan usaha diantaranya: grosir barang campuran, perdagangan hasil bumi, toserba, pengadaan saprodi, bantuan modal usaha pedagang kecil, jasa rekening listrik, pengelolaan air minum, penggemukan sapi, usaha simpan pinjam, usaha layanan alat tulis kantor (ATK), jasa foto copy, pertukangan, dan lain sebagainya. Guna semakin menggiatkan usaha BUMDes, enam BUMDes yang bergerak di sektor perdagangan hasil pertanian dan terletak di wilayah-wilayah ketinggian mendapatkan bantuan mobil operasional.

Setahun setelah mendapatkan dana stimulan sebagian besar BUMDes telah beroperasi normal. Melayani kebutuhan masyarakat di desa sehingga masyarakat tidak perlu membuang biaya transportasi ke kota untuk berbelanja karena sebagian besar kebutuhnya bisa dipenuhi di BUMDes. Alhasil, transaksi harian di BUMDes tercatat pada kisaran Rp200 ribu-Rp1 juta.


Bantaeng Unggul


Program pemberdayaan ekonomi lokal yang dilakukan Bantaeng melalui BUMDes merupakan program paling menonjol dari segi terobosan dibandingkan semua program pemberdayaan lainnya yang diajukan kabupaten/kota. Bahkan, jika disandingkan dengan program BUMDes milik daerah yang lain tetap BUMDes di Bantaeng masih jauh lebih unggul.

Pertama, program BUMDes di Bantaeng telah didukung perda khusus tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang diharapkan dapat menjamin keberlanjutan program. Di daerah lainnya aturan mengenai BUMDes masih mengikut dalam perda yang mengatur pemerintahan desa secara umum misalnya terdapat di Kabupaten Luwu.

Kedua, program BUMDes di Bantaeng telah menyebar merata di seluruh desa-desa di Bantaeng. Terdapat 46 desa di Bantaeng dan seluruhnya telah memiliki BUMDes. Di daerah lainnya program BUMDes baru mencakup paling banyak 10 desa.

Ketiga, komitmen Pemda Bantaeng terkait pemberdayaan ekonomi lokal melalui BUMDes sangat kuat yang tercermin besarnya perhatian pemda terhadap penguatan BUMDes dari fasilitasi pelatihan manajemen hingga penguatan modal awal berupa dana hibah Rp100 juta per BUMDes. Di daerah lain dana stimulan semacam ini hanya berkisar antara Rp20 juta-Rp40 juta.

Program BUMDes di Bantaeng juga unggul berdasarkan tiga komponen penilaian milik FIPO: inovasi, survei publik, dan eksisting data. Nilai inovasi adalah nilai yang diperoleh dari peneliti yang mengukur tingkat inovasi dan kadar terobosan daerah atas program yang dibuatnya. Wawancara mendalam atau in-depth interview dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi pintu informasi bagi peneliti untuk menelusuri inovasi dan terobosan pemda. Nilai survei publik bersumber dari hasil konfirmasi program kepada masyarakat yang mencakup 100 responden per kabupaten/kota. Responden berasal dari berbagai latar belakang profesi, pendidikan, dan ekonomi. Sedangkan nilai eksisting data diambil dari hasil analisis dokumen-dokumen resmi yang dikeluarkan pemda seperti APBD, Renstra/RPJMD, Perda, dan lain sebagainya.

Hasilnya, skor Bantaeng dari akumulasi untuk ketiga komponen penilaian tersebut adalah yang tertinggi yakni 226 poin (lihat grafis), tepat di atas empat kabupaten/kota yang menjadi pesaing terdekat yakni Luwu Timur, Sinjai, Sidrap, dan Makassar. (ahmadsyam_1@yahoo.com)