Sunday, February 27, 2011

Info Buku: Prakarsa Memintas Pembangunan


Penulis : Basir Kadir, Ahmad Syam, Milawaty, A.Mattingaragau T., Sundari Usman
Penerbit : The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO)
ix+207 halaman, 15,5x23 cm
Terbitan I: November 2010


BUKU ini merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik sekaligus media diseminasi informasi bahwa otonomi daerah adalah suatu keniscayaan di Indonesia. Secara formal, otonomi daerah memang seringkali diartikan sebagai penyerahan kewenangan pusat ke daerah, atau lazim disebut desentralisasi. Konsekuensi formalnya, tentu saja, daerah memiliki hak prerogatif untuk menjalankan administrasi pemerintahan sendiri dan merencanakan pembangunan di daerah berdasarkan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.

Namun, secara substantif, makna otonomi daerah lebih dari sekadar terpenuhinya hak-hak otonom yang demikian itu. Sejak diimplementasikan secara resmi tahun 2001 lalu, otonomi daerah telah memicu tumbuhsuburnya praktik-praktik cerdas di daerah. Pemerintah daerah berada dalam ruang kebebasan mengeksplorasi potensi yang dimilikinya. Menyiasati kekurangan dan memaksimalkan potensi, sekecil apapun potensi itu, adalah tindakan kreatif yang dalam sudut pandang FIPO biasanya disebut inovasi.

Hasilnya, program inovatif yang digagas daerah jauh lebih efektif mengatasi masalah-masalah di daerah ketimbang program dari pusat. Memang pengalaman sentralisasi selama berpuluh tahun menjadi pelajaran berharga bahwa pusat [Jakarta] tidak akan mampu mendesain pembangunan daerah-daerah di Indonesia. Jakarta tidak saja kurang memiliki informasi tentang potensi dan kebutuhan seluruh daerah, tetapi juga kurang memiliki komitmen politik mendistribusikan potensi-potensi Jakarta untuk memenuhi kebutuhan daerah.

===============================
The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO), adalah institusi independen yang secara sungguh-sungguh dan terus-menerus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. FIPO didirikan oleh Harian Fajar pada 16 Juni 2008, sewindu setelah otonomi daerah resmi diberlakukan. Visi FIPO adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi kemajuan Sulawesi Selatan. Sebagai penjabaran dari visi, FIPO mengembang misi yakni mendorong inovasi dan kreativitas pemerintah kabupaten dan kota agar berlangsung kemajuan berkebebasan dan kebebasan berkemajuan (development for freedom dan freedom for development).

Karena itu, FIPO mengambil peran mendorong pemerintah kabupaten dan kota mengembangkan praktik-praktik cerdas pada parameter pengembangan ekonomi, pelayanan publik, kinerja politik lokal, dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap tahun, FIPO mengapresiasi dan menganugerahi trofi Otonomi Awards kepada kabupaten dan kota yang memiliki kinerja terbaik pada setiap parameter.

Saturday, February 26, 2011

Book Review: Best Pratices Trigger Progress

Best Pratices Trigger Progress
Ahmad Syam










Title :Foster Innovation, Accelerate Progress
(Ten Local Government Best Practices 2010 in South Sulawesi)
Writer :Basir Kadir, Ahmad Syam, Milawaty, A.Mattingaragau T.,
Sundari Usman
Publisher:The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO), Makassar
x+65 pages
September 2010


Does replicating, defined as immitating and copycatting, has negative connotation? It might be true if it relates to goods for sales production. A company which copy other companies’ product without permission can be categorized as committing plagiarism and violating property right. However, replicating also have positive connotation if it is to do with attempting to duplicate and to repetite excellent public service delivery. It is even very important to replicate better and more progressive government program and public policy.

Some aspects should be addressed in replicating public policies are: [i] whether the policies or programs are successfuly implemented; [ii] whether the policies or the program are applicable to the other districts; [iii] whether the districts which is going to replicate best practices public policies has capacity to do so; [iv] those who intend to replicate best practices public policies has to identify suitable approaches and methodologies to do so (Adriana Alberti and Guido Bertucci, 2006).

In order to encourage replicating best practices local government programs, The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) has a strong commitment not only to monitor and evaluate districts’ and municipaities’ programs but also to publish the findings. The aim of the publication is to disseminate the information of local government innovative programs. By disseminating information of best practicess program conducting by some districts/municipalities, others can learn and replicate these programs. Three activities showing FIPO’s commitment to encourage information dissemination of local government best pratices programs are as follow.

Firstly, FIPO holds Autonomy Awards program annually. After conducting local government programs evaluation FIPO selects and grants Autonomy Awards for the best performers. Autonomy Awards is a strategic program because FIPO holds ceremony to which all district heads and some agencies head in South Sulawesi get together to “show” their program and to share best practices programs they have.

Secondly, FIPO frequently publishes, every Wednesday, all the best practices at Harian Fajar (Fajar Daily is The Jawa Post group in Makassar). Publication in a media which covers wide range area is an efective way to disseminate best practices for all stakeholders of development, government and people.

Finally, FIPO compiles local government best practice programs in a book and publish it. Book publication enables to ensure that local government programs are documented comprehensively. Foster Innovation, Accelerate Progress, a book compiling 10 local governments’ best practices programs to which FIPO granting Autonomi Awards, has shown the FIPO’s strong commitment to disseminate information to support replication. The best practice programs for 2010 are: From Kampong to Village Silk, Billion Rupiahs for Rain Fed Rice Field (Pangkep); Economic Empowerment through 100 Women KUB (Sinjai); Strengthening Free Education (Gowa); Caring Mother Movement (GSI) (Palopo); One-Stop Shop (Parepare); Integrated Support System for Local People Empowernment (Takalar); E-Procurement (Luwu Utara); Building Renewable Energy (Enrekang); and Free Cigarette Area (Enrekang)

From Kampong to Village Silk is Wajo’s district program to enlarge the area of developing silk industry. Formerly Wajo only has one village as a center of silk production. Nowadays, local government has succesfully broadened the silk area into three villages, namely Nepo, Pajalele and Ujung Baru. The aim of the local government to do this program is to boost silk production.

Billion Rupiahs for rain fed rice field is Pangkep district’s program to solve the problem with paddi field rain system. The local government has set aside Rp9,4 billion to buy agriculture equipments such as hand tractor and water pump.
Sinjai District with Economic Empowerment through 100 Women KUB program is attempting to involve women in the development. 100 bussiness cooperation group (KUB) obtain assistance to run some home industries such as banana chips, cassava chip, squash and syrup.

To impprove the quality of education, Gowa district set strengthening free education program to be more participative and to sustain the program with regulation. The program constitutes increasing local value, supporting participative system and strengthening local government regulation by promulgating local regulation about free education program.

In health category, Caring Mother Movement program in Palopo demonstrates how great the concern of the government to mother. By making Caring Mother Movement program the Palopo Municipality is trying to decrease maternal mortality rate. The impact of the program can be seen from the fall of the mortality rate from 25 people in 2007 to 4 people in 2008 before it reach zero in 2009.

The objective of Parepare Municipality to promote One-stop Shop System is to provide transparent and quick services for the public to process permits. Parepare Municipality, in 2009, does not only expand the number of permits can be processed in the system, from 19 (2008) to 36 types of permits (2009) but also improving the quality of services. This can be seen from the time to process the documents, from 7 days to 4 days.

Takalar district, on the other hand, gives a chance to the people to involve in developing their society by creating Integrated Support System for Local Village People Empowerment. This program encourages people to participate in building infrastructure, such as road and sanitation, for their village. In this program people fund about 60% of the total budget to build infrastructure while local government set aside the rest of the budget.

E-Procurement program in Luwu Utara district is intended to prevent corruption, collusion and nepotism in providing good and services procured by the government. In 2009 Luwu Utara local government even save 11% of the budget or Rp15,2 billion. This is because the tender offer is far bellow government budget for good and services procurement.

Renewable Energy Development Program in Enrekang has significan impact on the society life. The building altenative electricity energy, namely microhydro power plant has decrease the number of family who has not consumed electricity from 5.648 (2005) to 1.347 (2009). Enrekang district, which is widely known as Massenrempulu (Mountainous area), also actively promote free cigarette area. Bone Bone Village Head, part of Enrekang district, has successfully encourage people in the village occupied by 793 people to stop smoking since 2009. Free Cigarette area program currently has been expanded in the other two village as well as some government institutions in Enrekang.

To sum up, this book is expected to enrich the idea of improving government programs, reference on public policy as well as inspire innovative programs in South Sulawesi districts and municipalities so that it can be a way to promote prosperity for people.

Kiat Sehat dari Desa Bebas Rokok



Siang yang cerah. Langit di atas Desa Bone Bone terlihat begitu biru. Angin sejuk berhembus dari pegunungan dan hutan yang mengelilingi desa yang terletak pada ketinggian 1.300-1.500 meter di atas permukaan laut itu. Sesekali terdengar tawa dan canda dari sekitar 30 warga yang mengikuti pertemuan perencanaan program desa di kantor desa, bangunan yang dulunya rumah panggung yang kemudian disulap jadi kantor.

Oleh Ahmad Syam

Kepala Desa Bone Bone, Muhammad Idris, yang memimpin pertemuan. Karena ruangan pertemuan tidak begitu luas, sebagian warga duduk di tangga dan kolong kantor. Tidak terlihat seorang pun warga yang merokok meski iklim agak dingin dan juga tersuguh kopi panas arabika typica, sejenis kopi khas Bone Bone yang pernah meraih peringkat pertama pemilihan kopi tingkat nasional pada tahun 2008 lalu. Di Bone Bone memang tidak berlaku asumsi bahwa iklim dingin dan segelas kopi harus ditemani sebatang rokok.

Lima tahun terakhir semua warga di Desa Bone Bone berhenti merokok karena desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, tersebut menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inisiator KTR di desa berpenduduk kurang lebih 793 jiwa (data desa tahun 2009) tersebut tidak lain sang kepala desa.

Idris memulai kampanye anti rokok di desanya pada tahun 2001. Hal yang menguatkan tekadnya adalah fenomena yang berlangsung di Bone Bone saat itu. Kebiasaan merokok bukan hanya menjadi kebiasaan para orang dewasa tetapi juga mulai digemari anak-anak yang baru berumur delapan tahun.

Banyak rintangan yang menghadang pria lulusan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alaudin (sekarang Universitas Islam Negeri (UIN), Makassar, tersebut yang mengharuskannya berjuang selama empat tahun untuk membuat warga Bone Bone berhenti merokok. Akhirnya, ajakan Idris membuahkan hasil pada tahun 2005.

Pria yang juga pernah bekerja di Malaysia sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) itu mengajak warga desanya meninggalkan rokok dengan argumen yang bisa diterima, atau, setidaknya bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bone Bone.

Misalnya, dengan tidak merokok, uang yang biasanya digunakan membeli rokok bisa untuk biaya sekolah anak-anak mereka. Argumen lainnya, masyarakat diberi pemahaman bahwa merokok selain membahayakan kesehatan juga berdampak pada pengeluaran. Contohnya, setiap ada hajatan selalu dianggarkan biaya rokok bagi para tamu sehingga mempengaruhi belanja/pengeluaran.

Selain menyampaikan argumen di atas, Idris juga membuat aturan KTR yang menetapkan sanksi sosial bagi yang melanggar. Jika ada warga desa yang kedapatan merokok maka dia akan dihukum berupa keharusan membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Secara perlahan terjadi perubahan perilaku masyarakat. Dari yang semula merokok kemudian meninggalkan kebiasaan tersebut. Bahkan Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, akhirnya juga ikut berhenti merokok sejak tahun 2008.

Melihat semangat masyarakatnya untuk hidup bebas dari rokok, pemerintah daerah (pemda) kemudian memberikan apresiasi yang besar. Salah satunya dengan membuat program replikasi KTR pada dua desa lainnya, yakni Desa Kadinge dan Desa Kenden yang juga masih bagian dari wilayah Kecamatan Baraka.

Pada replikasi KTR di desa tersebut, kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama membuat memorandum of understanding (MoU). Dasar MoU menjadi payung hukum penerapan KTR di dua desa itu. Meski demikian, secara mendasar penerapan KTR di dua desa replikasi dan di Desa Bone Bone berbeda.

Perbedaannya, Desa Bone Bone adalah kawasan bebas rokok di mana seluruh aktifitas yang berhubungan dengan rokok termasuk perdagangan rokok di larang sama sekali. Sementara pada dua desa replikasi, karena masih dalam tahap sosialisasi lebih condong pada konsep pembatasan rokok dan kegiatan merokok. Pembatasan merokok diberlakukan pada sarana-sarana publik, termasuk di kantor-kantor desa dan kecamatan.

Selain mengupayakan replikasi, pemerintah daerah juga menggencarkan program diseminasi informasi tentang bahaya rokok pada setiap kantor instansi pemerintah. Beragam selebaran yang ditempel di dinding atau spanduk yang dibentangkan yang mengimbau untuk tidak merokok pada seluruh kantor instansi pemerintah. Isi selebaran dan spanduk bervariasi. Ada imbauan yang agak klasik seperti, ”Maaf, Dilarang Merokok di Dalam Ruangan Ini!” Juga ada imbauan yang menyertakan sanksi bagi si pelanggar, misalnya, ”Merokok di Kantor Ini Didenda Rp 10.000”.

Bagaimana staf kantor atau tamu kantor merespon peraturan tersebut? Setelah penetapan pembatasan merokok di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanggal 19 Februari 2010, seluruh staf yang ingin merokok akan ke ruangan smoking area atau smoking room. Bila kantor bersangkutan tidak memiliki fasilitas tersebut maka staf yang hendak merokok diharuskan berada di luar ruangan kantor.

Langkah-langkah pengembangan program KTR yang telah dicanangkan Pemda Enrekang, baik dalam bentuk replikasi dan diseminasi informasi, selanjutnya dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Pemerintahan Daerah (Pemda) Enrekang 2009-2013.

Dalam rencana program Dinas Kesehatan Enrekang, penetapan KTR pada tahun 2011 sudah meliputi satu kecamatan yakni Baraka. Artinya, pada tahun 2011 nanti seluruh desa di Kecamatan Baraka akan menerapkan KTR.

Pada tahun 2012 ditargetkan enam kecamatan menjadi kawasan tanpa rokok. Kemudian pada akhir tahun 2013 seluruh kecamatan yang berjumlah 12 kecamatan telah menjadi KTR.

Beberapa langkah sebagai persiapan pengembangan KTR antara lain penyusunan kerangka konsep dan materi teknis terkait KTR. Juga dilakukan advokasi terhadap para pengambil kebijakan. Selain itu, juga dibuatkan regulasi yang nantinya mengatur pengembangan KTR. Saat ini pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan Kabupatan Enrekang sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) KTR.

Program pengembangan KTR telah memperlihatkan pengaruh positif bagi perbaikan kesehatan di Enrekang. Data menunjukkan bahwa program berbasis masyarakat tersebut mempengaruhi turunnya tingkat penyakit yang diakibatkan rokok.

Pada tahun 2007, kasus pneumonia masih 247 kasus yang kemudian mengalami penurunan menjadi 218 kasus pada tahun 2008 dan turun lagi menjadi 174 kasus pada tahun 2009. Begitu pula untuk pengidap Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) yang terus menurun, meski tren penurunannya belum signifikan sebagaimana kasus pneumonia. Pengidap PPOK dalam tiga tahun terakhir dari 58 kasus pada tahun 2007 menjadi 55 kasus tahun 2008 dan 52 kasus tahun 2009.

Penyakit lainnya yang juga diakibatkan perilaku merokok adalah jantung dan stroke. Untuk pengidap penyakit jantung trennya masih fluktuatif. Tahun 2007 terdapat 50 pengidap dan mengalami peningkatan menjadi 62 pengidap pada tahun 2008 walau kemudian bisa ditekan kembali menjadi hanya 43 pengidap pada tahun 2009. Adapun yang menunjukkan penurunan paling tajam adalah pengidap penyakit stroke. Jika pada tahun 2007 terdapat 21 kasus maka dua tahun berikutnya turun drastis menjadi 18 kasus pada tahun 2008 dan 9 kasus pada tahun 2009.

Bahu-membahu Menerangi Gelap


Belasan murid kelas 6 sekolah dasar (SD) di Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Enrekang, malam itu berkumpul di rumah salah seorang guru mereka. Di bawah terang cahaya lampu listrik, mereka nampak serius memecahkan soal-soal matematika menjelang Ujian Nasional (UN) yang tidak lama lagi digelar.

Oleh Ahmad Syam

Fajar, 4 Agustus 2010

Tidak jauh dari rumah tempat siswa belajar, masjid desa terlihat bertabur cahaya. Di masjid itu, sekitar dua puluh murid Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA) yang dipandu empat guru mengaji memanfaatkan sela shalat maghrib dan isya untuk belajar membaca Qur’an. Ramai suara anak-anak memecahkan sunyi malam, membasuh bukit-bukit, dan akhirnya menguap terbawa angin.

Masa-masa kegelapan tanpa penerangan lampu listrik memang berangsur meninggalkan Desa Bungin sejak pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) rampung pada tahun 2005 lalu. Sejak itu, malam bukan lagi penghalang warga desa beraktifitas. Anak-anak bersemangat mengulang kembali pelajaran dari sekolah. Sebagian yang lain bergegas ke masjid belajar mengaji. Perangkat desa pun dapat menggelar pertemuan pada malam hari.

Perubahan drastis di Bungin dan sejumlah desa lainnya yang tersebar pada 9 kecamatan awalnya dipicu persoalan krisis listrik tahun 2005 lalu. Pada waktu itu, sekitar 5.648 rumah masih belum teraliri listrik. Faktor geografis dianggap penyebab utama terhambatnya pasokan listrik ke desa-desa tersebut. Sudah bukan rahasia bahwa sebagian besar desa di Enrekang terletak pada ketinggian 1.300-1.500 meter di atas permukaan laut. Dengan kondisi demikian tentu saja akan sangat menyulitkan PLN membangun infrastruktur dan jaringannya.

Setelah meneliti potensi sungai yang dimiliki Enrekang yang umumnya berarus kuat, Pemerintah Daerah Enrekang pun mulai membangun PLTMH tahun 2005. PLTMH pertama dibangun di Desa Bungin berkapasitas 90 kilo watt dan mengaliri 168 unit rumah.

PLTMH adalah pembangkit listrik skala kecil yang mengubah potensial air menjadi kerja mekanis, memutar turbin dan generator untuk menghasilkan daya listrik (0-100 kilo watt). Di Enrekang, sungai berarus kuat dimanfaatkan sebagai potensial air yang dialirkan ke power house (bangunan pembangkit) di mana turbin dan generator di dalamnya akan bekerja untuk menghasilkan listrik. Karena itu, agar air sungai tetap stabil maka Pemerintah Daerah Enrekang berupaya keras menjaga kelestarian hutan, terutama di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), memonitor penebangan pohon, dan pembukaan lahan secara liar.

Setelah PLTMH Bungin, satu demi satu PLTMH lainnya dibangun. Jumlahnya hingga tahun 2009 terbangun 13 unit dengan total kapasitas produksi sebesar 676 kilo watt. Untuk membangun seluruh PLTMH tersebut Enrekang telah menggelontorkan dana dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak kurang lebih Rp8,7 miliar. Selain mengandalkan APBD, Enrekang mendapatkan dana dari berbagai sumber sebesar kurang lebih Rp14,4 miliar seperti dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PNPM Mandiri, dan lain-lain.

Besarnya biaya yang dihabiskan untuk membangun PLTMH tidak sia-sia karena Enrekang mulai berhasil mengatasi krisis listrik. Dalam kurun waktu empat tahun jumlah rumah yang tidak teraliri listrik berangsur berkurang. Jika pada tahun 2005 jumlah rumah yang belum menerima pasokan sebanyak 5.648 unit rumah maka pada 2009 turun menjadi hanya 1.347 unit rumah.

Jumlah rumah yang belum terlayani listrik sebagaimana menjadi target pemerintah daerah akan terus berkurang dari tahun ke tahun. Dalam rencana pembangunan PLTMH 2010-2012, jumlah unit yang akan dibangun sebanyak 7 unit dengan total kapasitas produksi 175 kilo watt dan akan mendistribusikan listrik ke sekitar 1.187 rumah.

Sumber pasokan listrik ke rumah-rumah di Enrekang bila dirinci juga menunjukkan bahwa sumber listrik alternatif masih yang lebih berperan. Data 2009 menggambarkan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melayani pasokan listrik untuk 650 unit rumah, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) memasok listrik pada 793 unit rumah, dan 2.888 unit rumah yang mendapatkan listrik dari jaringan PLTMH.

Keuntungan tambahan bagi masyarakat selain tersedianya listrik setelah terbangunnya unit-unit PLTMH adalah terciptanya sentra-sentra home industry (industri rumah tangga) pada desa-desa yang memiliki PLTMH. Pada siang hari PLTMH terus memproduksi listrik sementara penggunaan listrik tidak begitu besar pada waktu itu. Agar listrik tidak terbuang percuma pemerintah daerah kemudian memfasilitasi masyarakat melalui penyediaan home industry seperti pengolahan kopi di Desa Ledan, minyak nilam di Potokullin, pengolahan pangan di Tanete, dan pengolahan kopi dan markisa di Parombean.

Pada setiap pembangunan unit-unit PLTMH, pemerintah daerah melibatkan partisipasi masyarakat dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pemeliharaan. Pemerintah daerah pada tahap perencanaan melakukan pertemuan dengan masyarakat untuk menentukan lokasi PLTMH dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan PLTMH.

Partisipasi masyarakat pada tahap pelaksanaan sangat beragam. Ada yang menghibahkan sebidang lahan dengan luas 12 meter untuk lokasi power house (bangunan pembangkit listrik), menyiapkan makanan untuk para pekerja, dan mengangkat bahan bangunan dan perangkat-perangkat instalasi seperti pipa dan tiang listrik. Ibu-ibu tidak hanya memasak, bersama-sama dengan anak-anak sekolah, mereka turut membantu mengangkat pasir. Menurut pengakuan Kepala Desa Parombean, Patti Nanti (45), dalam pelaksanaan pembangunan PLTMH Parombean ditaksir nilai partisipasi masyarakat sebagai pekerja sama dengan Rp30 juta.

Ketika pembangunan telah selesai tidak berarti partisipasi masyarakat juga selesai. Jika sebelumnya urusan pengelolaan dan pemeliharaan PLTMH adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi, maka sekarang ini segala urusan pengelolaan dan pemeliharaan sudah ditangani Badan Usaha Desa (BUD). Pengurus BUD dan operator yang semuanya adalah masyarakat bertugas memelihara keberlangsungan mesin turbin, melakukan perawatan rutin, dan mengganti suku cadang mesin bila ada yang rusak. Pengurus BUD dan operator diupah yang anggarannya bersumber dari iuran bulanan masyarakat penerima manfaat PLTMH. Ketua diupah Rp300 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara masing-masing Rp200 ribu per bulan, sedangkan tenaga operator menerima upah Rp500 ribu per bulan.

Iuran bulanan setiap Kepala Keluarga (KK) yang memanfaatkan aliran listrik bervariasi tergantung besar ampere pemakaian. Masyarakat juga membayar biaya pemasangan instalasi sebesar Rp300 ribu. Untuk pemakaian listrik 0.5 ampere iurannya sebesar Rp15 ribu, 1 ampere sebesar Rp20 ribu, dan Rp35 ribu untuk pemakaian listrik 2 ampere. Namun demikian, meski ada penetapan tarif, terkadang pembayaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing KK. Bahkan karena pertimbangan kemampuan ekonominya, terdapat KK yang digratiskan

Korupsi Mengiringi Akuntabilitas yang Buruk


Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Januari-Juli 2009 menempatkan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai “kampiun” korupsi di negeri ini. Data hasil penelitian tersebut menyebutkan, dari 86 perkara korupsi di Indonesia dengan jumlah tersangka 217 orang dan kerugian negara Rp1,17 triliun, Sulsel menjadi provinsi terbanyak kasus korupsinya yakni 26 kasus (30,2 persen) dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp48,20 miliar (Danang Widoyoko, Tempo, 11 Desember 2009).

Oleh Ahmad Syam

Fajar, 8 September 2010

Kasus (dugaan) korupsi di Sulsel dalam dua tahun terakhir (2009 dan 2010) ternyata menunjukkan tren konsisten. Pasalnya, pada periode yang sama (Januari-Juli) tahun 2010 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah Sulsel menyebutkan, kasus dugaan korupsi di Sulsel (termasuk di Sulawesi Barat) masih tinggi yakni 47 kasus (Wawan Ridwan, Fajar, 28 Juli 2010).

Data kasus korupsi yang fenomenal di atas menggambarkan masih lemahnya akuntabilitas pemerintah daerah (pemda) di Sulsel. Akuntabilitas sebagai suatu metode untuk menjaga agar publik mendapatkan informasi dan kekuasaan mendapatkan kontrol, seperti dikemukakan Richard Mulgan (2006), belum berjalan sebagaimana mestinya. Penyebabnya, karena pilar utama akuntabilitas yakni transparansi (transparency) masih diterapkan “setengah hati”.

Monev FIPO
Dalam skema The Fajar Institute of Pro Otonomi ( FIPO), akuntabilitas atau pertanggungjawaban publik yang merupakan salah satu parameter penilaian Otonomi Awards (OA) terdiri atas beberapa isu strategis seperti transparansi dan akses informasi, sanitari birokrasi, pengaduan masyarakat, serta responsivitas dan responsibilitas aparatur.

Transparansi dan akses informasi merupakan pilar utama untuk membangun good governance dan clean government. Terkait dengan isu strategis ini, FIPO menilai inisiatif pemerintah daerah untuk membuka informasi menyangkut kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan seluas-luasnya kepada masyarakat sebagai wujud dari pertanggungjawaban publik.

Sanitari birokasi dalam kerangka FIPO menyangkut upaya pemda membuat program-program yang mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pengaduan masyarakat diukur dari keseriusan pemda memfasilitasi masyarakat dengan media dan unit pengaduan. Adapun responsivitas dan responsibilitas aparatur tercermin dari sikap sensitif pemda untuk bereaksi cepat menjawab keluhan-keluhan masyarakat. Bentuk program pemda pada setiap isu strategis tersebut beragam.

Untuk isu transparansi dan akses informasi, FIPO menemukan sejumlah program seperti kalender APBD, e-Procurement, dan Unit Layanan Pelelangan (ULP), layanan informasi melalui radio, surat kabar, TV lokal, penyuluhan, dan papan bicara. Pada isu pengaduan masyarakat program pemda meliputi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), Unit Pengaduan Masyarakat (UPM), dan pengaduan masyarakat melalui SMS, website, tudang sipulang (duduk bersama untuk bermusyawarah), surat kabar, dan radio. Sedangkan terkait isu sanitari birokrasi pemda membuat program yang diantaranya pakta integritas kinerja, metode manual praktis, dan tim verifikasi administrasi dan fisik.

Untuk menilai bagaimana persepsi masyarakat terhadap kinerja akuntabilitas 23 kabupaten/kota, FIPO mengadakan survei publik sebagai satu dari tiga komponen penilaian OA. Untuk keperluan survei publik FIPO mengambil 2.300 responden dari berbagai latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya untuk setiap kabupatennya. Dan hasilnya, secara keseluruhan survei publik di 23 kabupaten/kota menunjukkan dari total 2.300 responden, 1.176 responden atau hanya 51 persen menyatakan kinerja akuntabilitas pemda sudah baik dan 1.124 responden atau 49 persen menilai kinerja akuntabilitas pemda belum baik. Kabupaten/kota dengan kinerja akuntabilitas yang sudah baik sesuai hasil survei publik antara lain Luwu Utara, Palopo, Luwu Timur, Sinjai, dan Luwu. Sedangkan kabupaten/kota dengan kinerja akuntabilitas yang belum baik menurut penilaian masyarakatnya adalah Parepare, Maros, Wajo, Takalar, dan Bantaeng.

Hasil survei publik FIPO tersebut di atas ternyata secara kebetulan memiliki “kedekatan” dengan data jumlah pengaduan kasus (dugaan) korupsi masyarakat di Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2004-2008 (Haryono Umar, Fajar, 17 Juni 2008). “Kedekatan” data yang dimaksud adalah kabupaten/kota yang ditemukan FIPO sebagai daerah dengan akuntabilitas buruk dan data KPK tentang jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus (dugaan) korupsi tidak berbeda jauh. Jika survei publik FIPO menempatkan Parepare, Maros, Wajo, Takalar, dan Bantaeng sebagai lima daerah paling rendah kinerja akuntabilitasnya (Makassar berada di peringkat ke-8 terendah), maka dari 766 jumlah pengaduan masyarakat terkait kasus (dugaan) korupsi yang diterima KPK menempatkan Makassar sebagai daerah dengan jumlah aduan terbanyak yakni 280 kasus. Kabupaten/kota lainnya yang juga termasuk tinggi jumlah pengaduan masyarakatnya adalah Tana Toraja (38 kasus), Parepare (35 kasus), dan Maros (25) kasus.

Meski dalam penilaian masyarakat kinerja akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota belum memuaskan namun FIPO menemukan upaya daerah memperbaiki akuntabilitas publiknya sudah lebih maju dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Contohnya, jika tahun sebelumnya baru ada satu kabupaten yakni Bulukumba yang memiliki Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) maka pada tahun 2009 Kota Palopo juga membentuk KTP. Hebatnya, baik KTP di Bulukumba maupun di Palopo sudah memiliki peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum. Bahkan, Perda No. 10/2005 (KTP Bulukumba) dan Perda No.5/2006 (KTP Palopo) mendahului Undang Undang (UU) No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program lain seperti e-Procurement di Luwu Utara juga elemen penting dalam mengurangi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan sejumlah kabupaten yang membuat program seperti Kalender APBD sebagaimana dilakukan oleh Luwu juga bagian penting guna mendorong transparansi dan membuka akses informasi bagi publik.

Aksesibilitas Membaik, Layanan Masih Lamban

Aksesibilitas Membaik, Layanan Masih Lamban
Ahmad Syam

Fajar, 1 Desember 2010

Meski belum benar-benar memuaskan, aksesibilitas layanan administrasi kependudukan dan perizinan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipersepsi mulai membaik. Hasil survei publik menunjukkan, sebagian besar responden (di atas 70 persen responden) memberi respons positif terkait kemudahan dan keterjangkauan layanan.

Survei yang dilakukan terhadap 2300 responden dari 23 kabupaten/kota di Sulsel (Toraja Utara belum dimasukkan dalam penilaian) mengindikasikan, aspek-aspek seperti lokasi pelayanan yang mudah dijangkau dan prosedur pelayanan yang semakin mudah dinilai sebagian besar responden telah berlangsung baik. Secara akumulatif, yakni 76,50 persen responden mengakui bahwa ada kemudahan menjangkau lokasi layanan, dan hanya 23, 50 persen menyatakan masih sulit menjangkau lokasi layanan. Sedangkat menyangkut kemudahan dalam prosedur layanan, sebanyak 75,20 persen responden menyatakan sudah baik, sisanya 24,80 persen menyatakan belum baik.

Sayangnya, aspek lain yakni kecepatan layanan masih berada dalam kategori buruk. Layanan-layanan kependudukan seperti kartu keluarga-KK, kartu tanda penduduk-KTP, dan akta kelahiran maupun layanan perizinan yang antara lain izin mendirikan bangunan-IMB, surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha (HO) dan lain-lain masih dinilai lamban oleh sebagian besar responden. Secara detail, sebanyak 5,22 persen responden menyatakan kecepatan layanan masih sangat tidak baik, yang menyatakan kurang baik sebanyak 28,19 persen, sedangkan yang menganggap sudah baik adalah 59,00 persen, adapun yang menilai sudah berjalan sangat baik hanya 7,57 persen responden. Layanan administrasi kependudukan dan perizinan, sebagai bagian dari layanan publik, merupakan salah satu bagian penting dan sangat bersentuhan dengan tujuan pemberlakuan otonomi daerah.

Mendekatkan layanan administrasi kependudukan dan perizinan, selaian layanan pendidikan dan kesehatan, kepada masyarakat adalah hakikat otonomi daerah. Karena itu, desain institusi-institusi yang menangani layanan publik juga berubah seiring pelaksanaan otonomi daerah. Jika sebelumnya layanan-layanan publik masih dikelola secara sentralistik, sekarang layanan publik telah didesentralisasikan.

Dampak pendelegasian kewenangan itu antara lain tercermin dari tumbuhnya inisiatif daerah untuk membuat program, termasuk layanan administrasi kependudukan dan perizinan, berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah. Kreativitas daerah terkait layanan tersebut di atas setidaknya terlihat dari berkembangnya program-program baru hasil karya-karya inovatif pemerintah daerah. Kegairahan daerah berinovasi dalam layanan perizinan, contohnya, juga karena keluarnya sejumlah kebijakan yang mendorong terbukanya ruang-ruang berinovasi. Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) memberi peluang daerah mereformasi pelayanan perizinannya. Apalagi permendagri tersebut tidak menyebut secara spesifik nomenklatur kelembagaan sehingga daerah leluasa menentukannya sendiri, apakah akan berbentuk dinas atau kantor. Karena itu, lembaga-lembaga pelayanan perizinan di daerah sangat bervariasi dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) hingga Dinas Perizinan. Namun, walaupun nama kelembagaan berbeda, hampir seluruh kantor pelayanan perizinan telah menggunakan prinsip kerja one stop service atau layanan terpadu. One stop service yang memusatkan beberapa layanan perizinan di dalam satu kantor mendapatkan apresiasi tinggi masyarakat. Dari segi aksesibilitas, sistem ini jelas memudahkan masyarakat yang hendak mengurus lebih dari satu jenis izin. Apalagi jika pada kantor pelayanan tersebut juga telah tersedia layanan perbankan sehingga transaksi pembayaran dapat langsung melalui bank.

Kemudahan-kemudahan dalam layanan perizinan ini yang menghasilkan persepsi positif dari masyarakat sebagaimana tergambar dari hasil survei publik di atas. Kepuasan masyarakat atas aksesibilitas ternyata kurang tergambar pada sisi kecepatan layanan. Dari total responden yang disurvei, responden yang menyatakan layanan masih sangat lamban tergolong cukup besar yakni 33,42 persen. Bila mencermati hasil temuan di lapangan, khususnya layanan non perizinan, keterlambatan layanan disebabkan beberapa faktor.

Pada sejumlah kabupaten/kota yang telah mulai menggunakan sistem layanan KTP secara online, faktor gangguan jaringan dan sinyal dijadikan alasan lambannya proses pembuatan KTP. Faktor lainnya yang kerap dilontarkan staf yang menangani KTP, misalnya, adalah kepala kantor yang harus bertanda tangan di KTP sedang keluar kantor atau, bahkan, sedang dinas di luar daerah.

Faktor keterbatasan jaringan dan sinyal bagi sejumlah daerah memang sangat tergantung pada faktor eksternal berupa tersedianya base transceiver station (BTS). Namun tidak demikian dengan faktor lain seperti kepala kantor sedang tidak berada di tempat. Faktor yang terakhir ini sebenarnya bisa diatasi instansi terkait secara intern. Misalnya, tanda tangan bisa dalam bentuk stempel atau ada staf pejabat lainnya yang telah ditunjuk untuk bertanda tangan jika kepala kantor sedang di “luar” jangkauan.

Secara umum, kinerja pemerintah daerah pada layanan administrasi kependudukan dan administrasi perizinan, terutama menyangkut program-program yang dianggap baik oleh masyarakat, antara tahun 2009 dan 2010 menunjukkan peningkatan. Jika pada tahun 2009 sebanyak 60,00 persen masyarakat yang disurvei menilai program yang dijalankan pemerintah sudah baik, maka pada tahun 2010 meningkat menjadi 70,68 persen responden/masyarakat yang menilai program sudah baik. Dari sisi implementasi program juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2009, hanya 35,00 persen masyarakat yang disurvei yang menilai program sudah dijalankan sebagaimana mestinya, juga jauh lebih kecil dibandingkan persentase responden yang menilai program telah dilaksanakan secara baik pada tahun 2010 yang mencapai 59,46 persen.

Menambang Kekayaan Alam, Tidak Menimbang Lingkungan

Masyarakat menilai upaya pemerintah daerah (pemda) menertibkan aktivitas penambangan galian yang berpotensi merusak lingkungan masih belum serius. Data survei publik The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) menunjukkan, secara akumulatif 44 persen responden menilai upaya pemda masih buruk dan hanya 56 persen responden yang menilai sudah membaik.

Oleh Ahmad Syam

Harian Fajar, 3 November 2010

Sejak otonomi daerah (otoda) diimplementasikan pertama kali tahun 2000 lalu pemerintah daerah (pemda) mendapatkan kewenangan yang begitu besar. Kewenangan tersebut berupa hak otonom yang diperoleh daerah yang antara lain hak menyelenggarakan pemerintahan sendiri, hak mengelola pembangunan daerah, dan hak mengeluarkan kebijakan/peraturan daerah (perda) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pusat.

Besarnya kewenangan tersebut berdampak ganda. Satu sisi, daerah dapat menentukan arah kebijakan pembangunan sendiri tanpa terpasung oleh instruksi-instruksi dari pusat. Skala prioritas pembangunan pun dapat didesain sendiri berdasarkan potensi dan kebutuhan daerah. Namun di sisi lain, kewenangan yang begitu besar membuat daerah seringkali kebablasan. Pada kasus pemberian izin bisnis tambang galian, misalnya, pemda terkadang tidak mampu mengendalikan dan menertibkan pengusaha tambang galian. Kurangnya ketegasan pemda dalam menertibkan bisnis tambang galian ini karena pemda sendiri diperhadapkan pada pilihan yang dilematis. Bila pemda membatasi maka itu berarti mengurangi sumber pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi jika membiarkan begitu saja tanpa ada regulasi terhadap aktivitas menambang maka akan sangat riskan terhadap kelestarian lingkungan.

Ketika berada dalam pusaran dilema tersebut pemda cenderung memilih opsi pertama yakni melemahkan kontrol terhadap aktivitas menambang demi menggenjot PAD.

Kepedulian pemda yang masih rendah atas dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari setiap aktivitas menambang tercermin dari persepsi masyarakat yang diperoleh melalui survei publik. Dengan 2299 responden yang memberi respons dari total 2300 responden yang disurvei pada 23 kabupaten/kota menyatakan pandangan yang berbeda-beda terhadap kinerja pemda pada perbaikan penertiban penambangan galian.

Responden-responden yang berasal dari 10 kelompok di masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, LSM, dan lain-lain tersebut ditentukan melalui random sampling. Hasilnya, responden yang menyatakan kinerja pemda masih sangat buruk adalah 5,80 persen; 38,23 persen yang menyatakan buruk; 51,97 persen yang menyatakan sudah membaik; dan hanya 4,00 persen yang menyatakan telah berjalan sangat baik Sebenarnya kinerja buruk pemda dalam mengendalikan aktivitas penambangan galian sudah berulang kali menuai protes dari masyarakat. Misalnya, protes warga Kecamatan Pallangga, Gowa, yang mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat semakin maraknya aktivitas penambang galian C di wilayah Parangnoa (Antara, 12 Mei 2009). Protes juga datang dari Forum Pemerhati Lingkungan (FPL) di Sidrap setelah terungkap ada kerusakan lingkungan berat di Kecamatan Watangpulu, Maritengngae, dan Dua Pitue akibat tambang galian C. Menurut FPL, para penambang hanya mementingkan bisnisnya dan mengabaikan keseimbangan alam. Minimnya pengawasan serta belum efektifnya regulasi perpajakan tambang C di daerah, ungkap FPL, menyebabkan menjamurnya penambang termasuk para penambang yang berasal dari luar Sidrap (Pare Pos, 7 April 2010).

Gelombang protes dan kekhawatiran yang bermunculan di sejumlah daerah menandakan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kesadaran yang tumbuh tersebut boleh jadi karena masyarakat yang merasakan dampak langsung bila terjadi bencana akibat kerusakan lingkungan. Karena itu, langkah-langkah pencegahan telah diupayakan masyarakat termasuk dengan mengkritisi setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi mengganggu keseimbangan alam.

Nah, semestinya dengan mempelajari gelombang protes tersebut pemda kemudian melakukan perbaikan-perbaikan dalam setiap kebijakan dan program yang dibuat. Kebijakan pemda yang menyimpang dari tren positif di masyarakat seperti kesadaran lingkungan sangat riskan melahirkan keadaan kontraproduktif dalam era otoda ini. Ibaratnya, masyarakat yang berharap kebijakan pemda lebih pro lingkungan berjalan ke utara, pemda yang mengabaikan pertimbangan lingkungan dalam membuat kebijakan berjalan ke selatan. Tidak salah jika persepsi masyarakat tentang kinerja dan kepedulian pemda terhadap lingkungan pada beberapa hal lainnya juga masih buruk.

Survei persepsi masyarakat untuk mengetahui bagaimana pemda memperbaiki mekanisme pertimbangan suara masyarakat menyangkut pemberian izin pendirian usaha yang berefek lingkungan seperti pabrik industri besar/kecil, mal, rumah sakit dan lain-lain juga masih buruk. Reaksi responden menunjukkan, 4,89 persen menilai kinerja pemda sangat tidak baik; 40,46 persen responden menganggap masih kurang baik; 51,30 persen menyatakan kinerja sudah sesuai harapan/baik; dan yang mengatakan kinerja pemda sudah sangat baik 3,35 persen responden.

Hasil survei di atas adalah gambaran bahwa hampir sebagian masyarakat kurang dilibatkan dalam memberikan pertimbangan terkait pemberian izin proyek yang dtengarai akan berdampak pada lingkungan dan, tentu saja, berefek pada kehidupan masyarakat. Pada banyak kasus, pemda tidak meminta pertimbangan suara masyarakat ketika ada investor yang berencana membangun pabrik atau sejenis usaha lainnya karena khawatir justru akan mendapat penentangan dari masyarakat.

Secara umum, tingkat kepedulian kabupaten/kota terhadap lingkungan memang sebuah ironi di Sulawesi Selatan. Di tengah kampanye Sulsel Goes Green yang bermakna bahwa Sulsel, termasuk seluruh kabupaten/kota, berpihak pada keseimbangan alam dalam setiap pembuatan kebijakan, tingkat kepuasan masyarakat masih tergolong tinggi.

Responden yang menganggap program kerja lingkungan yang dijalankan pemda masih kurang baik adalah 32,64 persen. Sementara dari segi realisasi program lebih parah lagi karena 56,74 persen responden menilai program kerja lingkungan tidak diimplementasikan secara baik. Artinya, data ini mengindikasikan bahwa pemda hanya rajin membuat program namun kurang serius merealisasikannya.

Kartu Merah untuk Pelayanan Buruk


Pemerintah Daerah (Pemda) Pangkep terus melakukan terobosan dalam pelayanan publik. Pada sektor kesehatan, misalnya, pemda menerapkan Quality Assurance (QA) di Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan. Bagaimana implementasi QA? Apa terobosan lainnya di Pangkep? Berikut ulasannya.

Oleh Ahmad Syam

Harian Fajar, 16 Februari 2011

Monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan The Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) dalam rangka Otonomi Awards 2011, akhir Januari lalu, menemukan beberapa program terobosan. Salah satunya adalah program QA. Program ini adalah upaya optimalisasi layanan kesehatan yang berasaskan profesionalisme dan standar pelayanan terbaik.

Pada tahap awal, dilakukan pelatihan bagi manajemen puskesmas sebagai persiapan tata bangun QA. Masa persiapan dan pelatihan sekira satu tahun. Selanjutnya, QA mulai diterapkan segera setelah pengelola dan petugas dianggap telah memahami seluruh standar operasional prosedur (SOP) QA. Saat ini, 12 dari 19 puskesmas di Pangkep telah mengimplementasikan QA. Salah satu indikator penilaian terpenting atas keberhasilan implementasi QA pada kepuasan masyarakat sebagai pelanggan puskesmas.

Karena itu, pada setiap loket unit layanan terdapat kotak “Survei Tingkat Kepuasan Pelayanan”. Pada sisi kiri-kanan kotak tersebut tersedia kartu dalam dua warna, merah dan hijau. Bila masyarakat merasa puas dengan layanan puskesmas maka masyarakat akan memasukkan kartu hijau ke dalam loket. Sebaliknya, bila masyarakat tidak puas dengan layanan puskesmas maka masyarakat dapat saja memberikan kartu merah.

Dinas Kesehatan Pangkep memulai penyelenggaraan program QA di puskesmas-puskesmas sejak 2009. Untuk penyiapan implementasi QA berupa kegiatan pelatihan pengelola dan petugas puskesmas, Dinas Kesehatan menganggarkan Rp100 juta yang sudah mencakup lima puskesmas.

Selain komitmen perbaikan layanan kesehatan, kabupaten berpenduduk 314.023 jiwa (2009) itu juga menggenjot perbaikan mutu pendidikan. Melalui program pendidikan gratis pemda tidak hanya memperkuat program dengan mengeluarkan peraturan daerah tentang pendidikan gratis tetapi juga serius dalam penganggaran program. Total belanja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pangkep mencapai 36,89 persen dari total belanja Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2010.

Pendidikan gratis di daerah penghasil utama ikan bandeng di Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut juga telah mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga SMU (swasta dan negeri). Pendidikan gratis di Pangkep telah dinikmati para pelajar sejak 2005.

Sektor layanan publik lainnya adalah kebijakan perizinan. Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Pangkep hingga 2010 telah melayani lebih dari 40 jenis layanan. Keberadaan KPT yang menghimpun banyak layanan perizinan secara terpadu memudahkan masyarakat yang akan mengurus izin usaha atau izin lainnya. Pada beberapa jenis izin, KPT membuat kebijakan menggratiskan biaya administrasi dan biaya perizinan demi mendorong kegiatan ekonomi di Pangkep.

Kabupaten berjarak 51 kilometer dari Makassar ini juga mendorong perekonomian dengan tiga sektor unggulan yakni perikanan-kelautan, pertanian, dan perkebunan. Pada sektor pertanian, misalnya, daerah yang menjadi salah satu lumbung beras di Sulsel ini secara intens memberikan bantuan alat-alat pertanian kepada kurang lebih 200 kelompok tani sejak 2005. Alat-alat pertanian tersebut antara lain hand tractor, pompa air, dan pemipil jagung. Selain itu pemda juga terus membangun dan memperbaiki irigasi dan perpipaan, sumur bor, dan embung.

Bukti komitmen pemda untuk mendorong pertanian dan kesejahteraan petani tercermin dari besarnya anggaran yang telah dikeluarkan sejak 2005 yakni kurang lebih Rp30 miliar. Anggaran sebanyak itu terbukti efektif karena 16.000 hektar sawah tadah hujan di Pangkep yang dahulunya hanya berproduksi sekali setahun kini dapat berproduksi 2-3 kali setahun. Alhasil, produksi beras pun meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai perbandingan, jika pada 2005 produksi beras hanya 90,517 ton maka pada 2010 meningkat tajam menjadi 138.989 ton.

Untuk sektor pertambangan sebagai salah satu sektor yang mendukung ketiga sektor andalan tersebut di atas, pemda berhasil memanfaatkan potensi sumber daya alam Pangkep yang begitu berlimpah. Kemudahan-kemudahan dalam perizinan membuat minat investor menanamkan modalnya di Pangkep sangat tinggi. Upaya pemda memanjakan investor antara lain dengan memberi kemudahan perizinan usaha, perbaikan infrastruktur jalan menuju area tambang, dan pendampingan ahli pertambangan terhadap para investor.

Selain beberapa program di atas juga terdapat sejumlah program pemda yang patut diapresiasi. Program arisan pemberian makanan tambahan bagi balita di Desa Mangilu adalah suatu upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam program pemerintah di tingkat desa. Sementara bedah rumah terhadap rumah-rumah yang masuk kategori tidak layak huni juga sangat berguna bagi masyarakat miskin.

Gemerlap Ekonomi versus Seragam Lusuh


Zulkifli (12), meski tanpa dasi merah berlogo tut wuri handayani, terlihat rapi dengan mengancing krah seragam putihnya yang sudah lusuh dan tipis. Saking tipisnya, warna hijau kaos dalam yang dia kenakan lebih dominan ketimbang warna putih seragamnya itu. Siswa kelas 6 di Sekolah Dasar (SD) Negeri Batu Laccu ini tentu saja tidak akan sanggup mengganti seragam sekolah setiap tahun. Penghasilan bapaknya sebagai penarik becak tentu hanya cukup membeli kebutuhan makan sehari-hari.

Oleh Ahmad Syam


Fajar, 21 April 2010

Zulkifli memang ikut membantu orang tua dengan bekerja sebagai pengumpul plastik-plastik bekas (baca : payabo) setiap pagi sebelum berangkat sekolah, tetapi dengan Rp500 per kilo yang dia dapat tentu memakai seragam baru hanya sebatas impian.

Potret Zulkifli adalah representasi keterbatasan sebagian besar siswa di SDN Batu Laccu. Di SD dengan jumlah siswa 133 orang tersebut juga terdapat siswa yang seragamnya sudah robek dan siswa yang belum memiliki tas sekolah.

Tidak jauh beda dengan dengan keadaan siswa, kondisi sarana sekolah juga sangat memprihatinkan. Dinding bagian dalam kelas yang lembab, plafon yang sudah bolong, meja dan kursi yang masih kurang, serta lingkungan sekolah yang tidak memiliki pagar permanen sehingga kerap dijadikan tempat berjudi dan pesta minuman keras pada malam hari.

SD Batu Laccu di Kecamatan Panakukang merupakan satu dari 128 SD lainnya di Makassar yang mendapatkan bantuan melalui program sekolah bersubsidi penuh. Program tersebut dimulai sejak 2007 dan diperuntukkan pada sekolah yang siswanya mayoritas dari ekonomi lemah seperti sekolah di pinggiran kota dan pulau-pulau.

Foto: Ahmad Syam/FIPO


Prioritas program ini hanya pada pemberian bantuan alat-alat tulis dan buku lembar kerja siswa (LKS). Seragam maupun sepatu yang juga sangat diperlukan siswa-siswi miskin di SD bersubsidi penuh belum masuk daftar bantuan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar menjelaskan kepada peneliti the Fajar Institute of Pro Otonomi (FIPO) yang melakukan monitoring dan evaluasi program kerja pemkot terkait kegiatan Otonomi Award 2009/2010 tentang mekanisme pengusulan sekolah untuk masuk dalam program ini.

Tahap awal, unit pelaksana teknis dinas (UPTD) tingkat kecamatan sebagai bagian dari stakeholder pendidikan mengajukan sekolah di wilayahnya untuk didaftar dalam program ini. Tahap selanjutnya, Dinas Pendidikan Kota Makassar akan melakukan klarifikasi dan mengobservasi sekolah yang diajukan tersebut.

Pada tahun 2009, Dinas Pendidikan Kota Makassar menganggarkan Rp5,5 miliar untuk 135 sekolah (128 SD dan 7 SMP). Meskipun, sebagaimana pengakuan Dinas Pendidikan Kota Makassar, jumlah anggaran sebesar itu masih kurang untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan.

Sebenarnya, jika sistem ekonomi di Makassar bukanlah sistem yang ”sakit” maka nasib Zulkifli dan siswa-siswi lainnya di sekolah kategori miskin akan lebih baik. Setidaknya, mereka akan merasakan dampak positif dari laju pertumbuhan ekonomi Makassar yang melesat dan sangat ”gemerlap” dalam beberapa tahun terakhir.

Foto: Ahmad Syam/FIPO


Bahkan, dari data terkini, pertumbuhan ekonomi Makassar mencapai 10,5 persen yang merupakan pencapaian tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan (Sulsel). Tingginya pertumbuhan ekonomi di Makassar tidak terlepas dari kerja keras pemkot mempromosikan dan menarik investor ke Makassar di sejumlah negara Asia dan Eropa.

Agresifitas pemkot dalam berpromosi juga beriringan dengan upaya pemkot menciptakan iklim berinvestasi yang kondusif, pembangunan infrastruktur seperti pengembangan pelabuhan, dan semakin banyaknya sarana-sarana yang mendukung kenyamanan investor bila berkunjung ke Makassar seperti hotel dan pariwisata.

Hasilnya, tahun 2009 realisasi investasi dalam negeri di Makassar mencapai kurang lebih Rp195 miliar sedangkan realisasi penanaman modal asing yang berlangsung pada 2009 sebesar USD 13,9 juta). Untuk investasi dalam negeri, jumlah perusahaan yang berinvestasi sebanyak enam perusahaan termasuk diantaranya Trans Studio yang menyerap ribuan tenaga kerja di Makassar.

Selain sektor pendidikan dan ekonomi, pemkot juga meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan program pusat kesehatan (puskesmas) ISO. Saat ini Makassar memiliki dua puskesmas ISO masing Puskesmas Bara-Baraya (2007) dan Puskesmas Jongaya (2010). Tahun ini, Dinas Kesehatan Kota Makassar kembali mengajukan ke badan sertifikasi ISO dua puskesmas lainnya masing-masing Puskesmas Kassi-Kassi dan Puskesmas Batua.

Sektor dan program lainnya yang mendapat perhatian tim FIPO antara lain program pelayanan perizinan, jasa publikasi dan layanan publik, program yang berhubungan pemerataan ekonomi, dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan ekonomi.

Untuk layanan perizinan, misalnya, dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2007, realisasi izin sebanyak 21.466 izin yang terus meningkat dalam dua tahun berikutnya masing-masing 23.865 izin (2008) dan 24.595 izin (2009).